Bea Masuk Bahan Baku Plastik 0%, Ini 6 Komoditas yang Dibebaskan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk menjadi 0% untuk sejumlah bahan baku plastik selama enam bulan. Kebijakan ini ditempuh di tengah lonjakan harga bahan baku plastik di pasar internasional yang berpotensi menekan biaya produksi industri dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 yang diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keberlangsungan industri nasional di tengah dinamika pasar global dan kenaikan harga bahan baku.
"Urgensi utamanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan data harga internasional per 13 Oktober 2026, harga polypropylene (PP) meningkat sekitar 42,79% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, harga polyethylene (PE) melonjak sekitar 27,87%.
Kenaikan harga tersebut dinilai berpotensi mengganggu kesinambungan rantai pasok dan meningkatkan beban biaya produksi industri pengguna plastik.
Melalui insentif bea masuk ini, pemerintah berharap industri plastik nasional memiliki ruang untuk menjaga efisiensi biaya sekaligus mempertahankan kelangsungan kegiatan usaha.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga keberlangsungan dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika pasar global," kata Airlangga.
Enam Pos Tarif Bahan Baku Plastik
Secara terperinci, PMK Nomor 68 Tahun 2026 menetapkan tarif bea masuk Most Favoured Nation (MFN) sebesar 0% untuk enam pos tarif bahan baku plastik.
Enam pos tarif tersebut mencakup empat pos komoditas polyethylene, yakni 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, dan 3902.10.30. Sementara itu, dua pos lainnya merupakan komoditas polypropylene, yakni 3902.10.90 dan 3902.30.30.
Pemerintah menyatakan implementasi kebijakan ini akan dipantau dan dievaluasi secara ketat untuk mengukur efektivitasnya. Evaluasi diperlukan untuk memastikan insentif benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak berganda bagi industri pengguna.
Airlangga mengungkapkan, berdasarkan informasi awal dari pelaku usaha, bahan baku plastik yang tercakup dalam fasilitas saat ini mayoritas berbentuk cair. Padahal, industri hilir seperti produsen kemasan, kebutuhan rumah tangga, sektor pertanian, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membutuhkan bahan baku plastik dalam bentuk pellet.
Kondisi tersebut menjadi salah satu catatan pemerintah dalam mengevaluasi manfaat fasilitas pembebasan bea masuk, terutama bagi industri hilir yang menggunakan bahan baku plastik untuk kegiatan produksinya.
Selain itu, pemerintah juga akan menelaah rentang waktu antara keputusan dalam rapat koordinasi tingkat menteri pada 28 April 2026 dan penerbitan regulasi pada Oktober 2026.
Airlangga mengatakan, masukan dari pelaku usaha dan pemangku kepentingan akan menjadi bahan pertimbangan untuk menyempurnakan kebijakan ke depan.
"Kami akan mendengar masukan dari berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini efektif dan manfaat fasilitas dapat dirasakan secara tepat sasaran oleh industri pengguna," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan mendalami efektivitas serta relevansi kebijakan tersebut dengan kebutuhan industri saat ini, termasuk terkait jeda waktu penerbitan insentif sejak keputusan awal diambil.
(haa/haa)