MARKET DATA

Nikel RI Banjiri Dunia, Ini Buktinya

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
14 October 2026 13:45
Hidup Manusia Dikepung Nikel, dari Panci, HP hingga Mesin Perang
Foto: Infografis/ Harita Nickel/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) membeberkan bahwa Indonesia tercatat menguasai sekitar 60% porsi pasokan nikel dunia imbas peningkatan kapasitas produksi hasil olahan dalam negeri. Total produksi nikel nasional tercatat mencapai 2,5 juta ton produk setengah jadi pada 2025 lalu.

Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah menyebutkan bahwa capaian tersebut didukung oleh pengoperasian fasilitas pemurnian dan pemrosesan (smelter) jenis pirometalurgi maupun hidrometalurgi. Ia menjelaskan bahwa total kapasitas produksi fasilitas pemurnian nikel di Indonesia telah menembus 2,7 juta ton Ni pada 2025.

"Pada tahun 2025 total produksi nikel nasional telah mencapai 2,5 juta ton nikel dalam bentuk produk intermediate (setengah jadi) yang terdiri dari 2,05 juta berupa produk-produk NPI, FeNi dan Matte, serta 450 ribu ton nikel dalam bentuk MHP - Nikel Sulfat. Jumlah produksi sebesar itu telah menjadikan Indonesia sebagai pemasok nikel terbesar di dunia (60%)," ujar Arif kepada CNBC Indonesia, Rabu (14/10/2026).

Detailnya, Arif memaparkan bahwa produksi olahan tersebut terdiri atas 2,05 juta ton produk Nickel Pig Iron (NPI), Ferronickel (FeNi), dan Matte. Sementara itu, sebesar 450 ribu ton sisanya diproduksi dalam bentuk Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) dan nikel sulfat.

"FINI meng-estimasi bahwa total produksi nikel olahan Indonesia pada tahun 2026 diperkirakan akan mengalami penurunan sekitar 3,5 hingga 4% jika dibandingkan produksi tahun 2025 (total 2,5 juta ton Ni)," jelasnya.

Dia menilai, meski produksi produksi 2026 diproyeksikan menurun, kapasitas produksi nikel olahan Indonesia diperkirakan akan kembali melonjak pada 2027. Lonjakan tersebut didorong oleh masuknya tahap komisioning dan operasi penuh dari proyek-proyek smelter nikel jenis hidrometalurgi berbasis High Pressure Acid Leach (HPAL).

"Diperkirakan pada akhir 2027 kapasitas produksi MHP di Indonesia akan meningkat signifikan melebihi 900 ribu ton nikel," tambahnya.

RKAB Nikel

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beberapa waktu lalu sempat memastikan tidak ada kenaikan produksi bijih nikel signifikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Pasalnya, pemerintah hanya akan memberi peluang peningkatan produksi untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang saat ini masih mengalami kekurangan pasokan bijih nikel.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno memastikan, meski pemerintah membuka potensi penambahan RKAB nikel tahun ini, penambahan itu tidak akan dilakukan secara signifikan. Menurutnya, RKAB nikel untuk 2026 masih dipatok di rentang 260-270 juta ton per tahun.

"Ini saya mau jelaskan, nikel tidak ada kenaikan (produksi) kecuali hanya mengejar yang untuk smelter yang yang masih kekurangan supply. Itu aja," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Tri menegaskan, harus ada keseimbangan antara kapasitas produksi tambang dengan kebutuhan riil pabrik pemurnian. Ia menegaskan bahwa pemberian kuota produksi dalam revisi RKAB dilakukan secara selektif demi menutup celah kekurangan bahan baku pada smelter yang masih membutuhkan suplai.

"Kita masih ini yang maksudnya yang smelter itu kebutuhan totalnya berapa, terus habis itu kemarin yang sudah disetujui RKAB-nya berapa, terus habis itu nanti ya paling nambah-nambah dikit," tegasnya.

Penyesuaian kuota tersebut mencakup jenis bijih nikel limonit maupun saprolit, tergantung pada spesifikasi smelter masing-masing perusahaan. Tri menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberikan penambahan volume yang terlalu signifikan untuk mencegah jatuhnya harga akibat pasokan yang berlebih.

"Angkanya enggak ini tapi belum clear apa maksudnya hanya untuk mengejar yang itu, tapi jangan sampai kita tahan, pokoknya jangan sampai ada oversupply. Itu aja," tambahnya.

Pihaknya mencatat bahwa para pelaku usaha masih memiliki kesempatan untuk mengajukan revisi atau penambahan kuota produksi hingga 31 Juli 2026. Seluruh permohonan tersebut akan dievaluasi untuk memastikan tujuan hilirisasi tetap tercapai secara optimal.

"Kalau mengajukan ya Juli paling lambat tanggal 31 Juli tetapi tentang berapa dan lain sebagainya apakah disetujui ya tergantung lah itu nanti," tandasnya.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap RI Bisa Ketiban Durian Runtuh Rp714,9 T dari Proyek Ini


Most Popular
Features