MARKET DATA

BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Pemerintah Rp268 M di 71 K/L

Dovana Hasiana,  CNBC Indonesia
13 October 2026 12:20
Gedung BPK (detik.com/Ari Saputra)
Foto: Gedung BPK (detik.com/Ari Saputra)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp268,86 miliar akibat kekurangan volume pekerjaan pada proyek dan pengadaan di 71 kementerian/lembaga (K/L).

Temuan ini dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 atas laporan keuangan tahun 2025. Berdasarkan IHPS, kekurangan volume pekerjaan tercatat dalam 129 permasalahan. Artinya, volume pekerjaan yang dibayarkan lebih besar daripada yang benar-benar dikerjakan.

"Kekurangan volume pekerjaan sebanyak 129 permasalahan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp268,86 miliar terjadi pada 71 K/L," tulis BPS dalam IHPS, dikutip Selasa (13/10/2026).

BPK mengelompokkannya sebagai temuan kerugian dalam klasifikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. BPK menyebut masalah ini antara lain terjadi di Kementerian Perhubungan, yang mencapai Rp20,96 miliar pada enam Eselon I.

Di antaranya terkait Pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Ilaga dan Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro.

Di Kementerian Agama, kelebihan pembayaran mencapai Rp9,56 miliar pada delapan Eselon I. Di antaranya terkait Pekerjaan Sipil dan Infrastruktur Pembangunan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Tahap 2 dan Pembangunan Gedung Asrama Haji Banten Tahun 2025.

"BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait memperkuat pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan. BPK juga meminta kelebihan pembayaran dipulihkan melalui penyetoran ke kas negara," kata BPK.

Temuan ini bagian dari hasil pemeriksaan atas 97 laporan keuangan K/L dan satu laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) tahun 2025. BPK mengungkapkan 1.066 temuan dengan 2.008 permasalahan, terdiri atas 949 kelemahan sistem pengendalian intern dan 1.059 ketidakpatuhan senilai Rp2,85 triliun.

Selama pemeriksaan, entitas telah menyetor uang ke kas negara atau menyerahkan aset senilai Rp986,78 miliar. Kementerian Pekerjaan Umum menyetor Rp455,63 miliar, Kementerian Pertanian Rp151,32 miliar, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Rp105,87 miliar.

Di luar kekurangan volume, BPK juga mencatat kelebihan pembayaran lain sebesar Rp649,87 miliar dalam 137 permasalahan di 58 K/L. Di antaranya Kegiatan Cetak Sawah di Kementerian Pertanian Rp277,68 miliar, serta peremajaan infrastruktur server dan pengadaan perangkat uji laik operasi layanan telekomunikasi di Kementerian Komunikasi dan Digital Rp8,46 miliar.

BPK juga menemukan potensi kerugian dari kelebihan pembayaran pekerjaan yang belum dilunasi sebesar Rp134,79 miliar pada sembilan K/L. Salah satunya Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 di Kementerian ESDM sebesar Rp26,21 miliar.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article BPK Rilis IHPS Semester I-2026: Laporan Keuangan 96 K/L WTP


Most Popular
Features