BPK Ungkap Risiko Fiskal Subsidi Listrik Rp61,48 Triliun

Dovana Hasiana, CNBC Indonesia
Selasa, 13/10/2026 12:20 WIB
Foto: Ilustrasi token listrik. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi pemborosan atau ketidakhematan subsidi listrik yang dapat meningkatkan risiko fiskal pemerintah hingga Rp61,48 triliun.

Persoalan ini berkaitan dengan belum jelasnya penetapan penerima subsidi listrik serta belum dilakukannya penyesuaian tarif listrik nonsubsidi pada sejumlah golongan pelanggan.

Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2026, BPK menyebut potensi ketidakhematan tersebut disebabkan beberapa faktor, antara lain, oleh pemerintah yang belum menetapkan kelompok desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berhak menerima subsidi listrik.


Selain itu, pemerintah belum mengambil kebijakan penyesuaian tarif listrik nonsubsidi (tariff adjustment) pada sedikitnya tujuh golongan tarif.

"Hasil perhitungan BPK jika penyesuaian tarif listrik, maka pemerintah berpotensi menghemat keuangan negara sebesar Rp8,94 triliun," tulis BPK dalam IHPS Semester I-2026, dikutip Selasa (13/10/2026).

Selanjutnya, BPK menemukan PT PLN belum optimal melakukan upaya efisiensi Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik (BPPTL), termasuk belum dapat menjamin ketersediaan pasokan energi primer (batu bara dan gas) dalam jangka panjang, kewajiban membayar kepada independent power producer (IPP) atas pembelian tenaga listrik dengan skema take or pay meskipun energi listrik tidak sepenuhnya dimanfaatkan sebesar Rp15,39 triliun untuk tahun 2025, dan terdapat investasi pada proyek ketenagalistrikan yang penyelesaiannya berlarut-larut sehingga menimbulkan cost to complete sebesar Rp8,59 triliun.

"Ketiga permasalahan tersebut merupakan permasalahan berulang yang telah diungkap oleh BPK pada LHP sebelumnya," tulis BPK.

BPK menilai permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi belanja subsidi dan kompensasi listrik berpotensi tidak tepat sasaran serta inefisiensi BPP TL membebani keuangan negara.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direksi PLN berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta kementerian/lembaga terkait lainnya.

Koordinasi tersebut diperlukan untuk membahas dampak tidak diberlakukannya penyesuaian tarif listrik nonsubsidi terhadap peningkatan beban fiskal pemerintah, sekaligus menetapkan basis data yang digunakan sebagai dasar pemberian subsidi listrik kepada rumah tangga.

BPK juga meminta Direksi PLN untuk melakukan identifikasi dan mitigasi risiko untuk meningkatkan efisiensi biaya penyediaan tenaga listrik di antaranya terkait penyediaan energi primer, pengelolaan pembelian tenaga listrik dari IPP, serta pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Bansos Tak Tepat Sasaran - AI Lebih Lemah dari Susu & Mesin Cuci