Tok! Trenggono Tutup Rapat-Rapat Ekspor Benih Lobster, Ini Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan pemerintah menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) secara permanen. Pemerintah kini memilih mengembangkan budidaya lobster di dalam negeri ketimbang menjual benihnya ke luar negeri.
"Selamanya kita setop, iya," tegas Trenggono saat ditanya mengenai kelanjutan kebijakan penghentian ekspor benih lobster, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Menurut Trenggono, penghentian ekspor tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memberantas penyelundupan benih bening lobster (BBL). Pemerintah juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 serta Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 tentang pemberantasan pengeluaran benih bening lobster secara ilegal.
"Permennya sudah ada nomor 5, dan sekarang Perpres 69 Tahun 2026. Perpres 69/2026 itu pemberantasan, nggak boleh sama sekali (diekspor)," jelasnya.
Trenggono mengatakan, pemerintah akan mengarahkan pemanfaatan benih lobster untuk mendukung pengembangan budidaya di Indonesia. Dengan demikian, nilai ekonomi dari sumber daya laut tersebut diharapkan dapat dinikmati di dalam negeri.
"Ya, akhirnya kita akan melakukan pembudidayaan di sini, yang itu akan kita jalankan. Jadi kalau pihak luar yang tetap butuh, ya dia harus duduk, ketemu sama kita," tutur dia.
Ia menegaskan, penegakan hukum menjadi prioritas utama untuk menghentikan perdagangan benih lobster melalui jalur ilegal. Setelah praktik penyelundupan ditekan, pemerintah membuka peluang pembicaraan mengenai mekanisme perdagangan legal dengan negara yang membutuhkan.
"Penegakan hukum yang utama, supaya yang ilegal-ilegal bisa disetop," pungkasnya.
(wur)