RI-Malaysia Bahas Kenaikan Batas Usia & Upah Minimum Pekerja Migran
Jakarta, CNBC Indonesia - Peningkatan kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak pekerja migran Indonesia menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan bilateral Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri Ramanan Ramakrishnan di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Selasa (6/10/2026) lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Indonesia mendorong peningkatan pengupahan dan pemenuhan hak-hak pekerja, khususnya pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik. Pembahasan ini sejalan dengan upaya kedua negara memperkuat kerja sama penempatan dan pelindungan agar pekerja memperoleh kesejahteraan yang lebih baik.
Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja migran harus menjadi bagian penting dalam penguatan kerja sama Indonesia dengan negara penempatan, termasuk Malaysia.
"Peningkatan kesejahteraan pekerja migran Indonesia, khususnya pekerja domestik, menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam komunikasi dengan Pemerintah Malaysia, kami turut mendorong agar aspek pengupahan dan pemenuhan hak-hak pekerja mendapat perhatian. Kami berharap koordinasi yang terus dibangun antara kedua negara dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia," ujar Mukhtarudin.
Pembahasan mengenai kesejahteraan pekerja juga berlangsung di tengah rencana Pemerintah Malaysia menaikkan upah minimum bulanan dari RM1.700 menjadi RM2.000 dalam Anggaran Belanjawan 2027. Kebijakan tersebut menjadi konteks penting bagi upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan cakupan penerapannya di Malaysia.
Selain kesejahteraan, pertemuan tersebut juga membahas usulan Pemerintah Malaysia untuk menaikkan batas maksimal usia Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dapat bekerja di Malaysia dari 40 tahun menjadi 45 tahun. Usulan ini dinilai membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat Indonesia berusia di atas 40 tahun untuk bekerja di Malaysia melalui prosedur yang berlaku.
Menteri Mukhtarudin menyambut baik usulan tersebut karena dapat memperluas kesempatan kerja bagi calon pekerja yang memenuhi persyaratan.
"Untuk usia, kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia," ujar Menteri Mukhtarudin.
Pertemuan bilateral tersebut juga membahas percepatan pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah ditandatangani pada 2004. Kedua negara menargetkan MoU baru dapat diselesaikan pada 2026, sebelum kesepakatan yang berlaku berakhir pada awal 2027.
"Targetnya kita selesaikan pada 2026. Karena itu, pembahasan teknis harus dipercepat agar seluruh substansi yang masih perlu dibicarakan dapat segera dituntaskan," kata Menteri Mukhtarudin.
Penguatan jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia di Malaysia turut menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. Salah satu aspek yang dibahas adalah perlindungan melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO), termasuk perlindungan selama 24 jam dan jaminan terkait perjalanan menuju maupun dari tempat kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua negara juga membahas penguatan pelindungan melalui digitalisasi layanan. Malaysia menggunakan sistem Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS), sementara Indonesia terus mengembangkan layanan digital terpadu untuk mendukung proses penempatan, meningkatkan transparansi, dan memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja.
Pembahasan lainnya mencakup pemenuhan hak cuti, struktur biaya perekrutan, serta mekanisme penempatan melalui skema antarpemerintah (Government to Government/G2G) maupun jalur swasta. Berbagai aspek tersebut perlu diselaraskan agar proses penempatan berjalan sesuai prosedur dan hak-hak pekerja dapat terpenuhi.
(dpu/dpu)