Pemerintah Suntik Rp20 T ke BPJS Kesehatan, Rp10 T Cair Bulan Ini

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Jumat, 09/10/2026 12:45 WIB
Foto: Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan keterangan saat Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Oktober 2026 di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menambah anggaran sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan guna membantu mengatasi defisit keuangan dan memastikan badan penyelenggara jaminan kesehatan tersebut tetap mampu membayar klaim masyarakat.

Tambahan anggaran itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pencairan dana akan dilakukan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp10 triliun.

Tahap pertama akan dicairkan pada Oktober 2026, sedangkan tahap kedua dijadwalkan pada November 2026.


"Telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2026, yang memberikan suntikan tambahan untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun. Cair bulan ini Rp10 triliun, bulan depan akan kita cairkan lagi Rp10 triliun," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Suahasil menjelaskan, tambahan dana tersebut diperlukan karena BPJS Kesehatan masih mengalami defisit. Pemerintah ingin memastikan kondisi keuangan BPJS Kesehatan tetap memadai agar pelayanan kesehatan masyarakat dan pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan tidak terganggu.

Menurutnya, suntikan dana dari pemerintah menjadi salah satu langkah untuk menjaga keberlangsungan layanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"BPJS Kesehatan defisit, lalu kemudian kita lihat bahwa supaya BPJS Kesehatan bisa terus melayani masyarakat, terus membayari fasilitas kesehatan, dia membutuhkan tambahan suntikan," jelasnya.

Dia menambahkan, dukungan pemerintah terhadap BPJS Kesehatan selama ini juga berasal dari alokasi anggaran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Anggaran PBI yang bersumber dari APBN tersebut mencapai sekitar Rp47 triliun.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga menghimpun penerimaan dari iuran masyarakat. Namun, sumber penerimaan tersebut dinilai belum cukup untuk menutup kebutuhan pembiayaan sehingga pemerintah memberikan tambahan dukungan sebesar Rp20 triliun.

"Jadi ibaratnya tuh, dari APBN-nya sekarang ada Rp47 triliun untuk PBI plus dan Rp20 triliun untuk suntikan. Jadi kira-kira dari APBN itu sekarang menjadi Rp67-Rp68 triliun," papar Suahasil.

Dengan tambahan anggaran tersebut, pemerintah berharap BPJS Kesehatan dapat menjaga kelancaran pembayaran klaim serta melanjutkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdaftar dalam program JKN.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Vanuatu Bawa-Bawa Isu Soal Papua, Indonesia Buka Suara