MARKET DATA

Update Terbaru RUU Pemilu: Bahtra Banong Gerindra Jadi Ketua Panja

Tim Redaksi,  CNBC Indonesia
08 October 2026 18:05
Infografis, Perolehan Suara Pilpres di Luar Negeri
Foto: Ilustrasi surat suara pemilu. (CNBC Indonesia/Edward Ricardo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sekaligus menetapkan Bahtra Banong dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya sebagai ketua panja. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Internal Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu di Ruang Rapat Komisi II DPR, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).



Rapat itu dihadiri secara kuorum oleh perwakilan dari delapan fraksi di DPR dan dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sesuai dengan ketentuan Pasal 281 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.

Dasco menerangkan, pembentukan panja ini berpedoman pada hasil Rapat Internal Komisi II DPR RI tertanggal 29 September 2026 dan merupakan langkah nyata Komisi II DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk membahas RUU tentang Pemilu secara lebih mendalam, terarah, dan komprehensif.

"Pembentukan panja ini bertujuan untuk memperlancar proses penyusunan serta memastikan setiap materi muatan RUU dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Dasco seperti dilansir situs resmi DPR.

Dasco menegaskan melalui pembentukan panja dan penetapan pimpinan, Komisi II DPR berkomitmen menjalankan amanat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 secara optimal. Proses penyusunan RUU Pemilu ini diharapkan dapat berjalan secara inklusif dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, penetapan Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu disetujui secara sah berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib setelah mendapat persetujuan bulat dari seluruh anggota Panja yang hadir.

"Selanjutnya pimpinan dan anggota panja bersama-sama akan menjalankan amanat fungsi legislasi DPR RI dalam menghasilkan kerangka hukum pemilu yang responsif terhadap perkembangan dan kebutuhan demokrasi Indonesia," pungkas Dasco.

Komisi II DPR memastikan proses penyusunan RUU Pemilu tidak hanya berorientasi pada penyelesaian regulasi, tetapi juga memperhatikan substansi serta meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam setiap tahapan pembahasannya.

Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan proses penyusunan RUU Pemilu akan dijalankan sesuai agenda yang telah disusun, dengan tetap membuka ruang untuk melakukan kegiatan lain apabila terdapat kebutuhan yang bersifat urgen.

"Karena itu, Rancangan Undang-Undang Pemilu berdasarkan agenda dan jadwal kegiatan yang sudah kami susun kemarin akan mulai kegiatan-kegiatan sesuai dengan jadwal," kata Rifqinizamy dalam konferensi pers di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Menurut Rifqinizamy, perhatian terhadap substansi menjadi bagian penting dalam memastikan RUU Pemilu dapat disusun secara tepat. Karena itu, pembahasan tidak semata-mata diarahkan pada target penyelesaian, melainkan juga mempertimbangkan proses pembahasan yang dapat memberikan ruang bagi partisipasi bermakna.

Ia pun menegaskan, Komisi II DPR akan memastikan Panja RUU Pemilu dapat bekerja secara optimal sekaligus menjaga kualitas proses penyusunan regulasi. Hal tersebut dilakukan agar pembahasan berjalan sesuai kebutuhan dan tetap memberikan ruang bagi masukan dalam proses legislasi.

"Saya sebagai ketua komisi akan memastikan panja ini akan berjalan dengan baik, bisa diselesaikan dalam waktu yang tepat dengan tetap memperhatikan substansi dan meaningful participation," pungkas politisi Partai NasDem tersebut.

(miq/miq) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Puan Pamer Capaian DPR di Depan Prabowo: Hasilkan 28 UU Sejak 2024


Most Popular
Features