Mantan Presiden & Ibu Negara Bakal Didakwa Penyiksaan
Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Presiden Nicolas Maduro dan istrinya, Cilia Flores, diperkirakan akan menghadapi dakwaan pidana baru di Amerika Serikat (AS). Hal ini terkait dugaan penyiksaan terhadap warga negara yang pernah ditahan di penjara selama pemerintahan Maduro.
Jaksa di New York diperkirakan mengajukan dakwaan baru tersebut paling cepat pada Kamis (8/10/2026) waktu setempat. Laporan awal diberikan CNN Internasional, merujuk sejumlah orang yang mengetahui penyelidikan tersebut.
Informasi mengenai rencana dakwaan ini juga dikonfirmasi oleh seorang pejabat AS kepada Reuters. Dakwaan baru itu berkaitan dengan penahanan lebih dari selusin warga AS di penjara selama Maduro memimpin pemerintahan.
Pemerintah AS sebelumnya menuduh warga negaranya ditahan secara tidak sah dan digunakan sebagai alat tekanan politik. Penyelidik juga tengah mempertimbangkan dakwaan terhadap sejumlah orang lain yang diduga terlibat dalam penyiksaan terhadap warga AS tersebut.
Perlu diketahui, Maduro dan Flores saat ini telah berada dalam tahanan di New York setelah ditangkap dalam operasi militer AS di Caracas pada Januari 2026. Keduanya telah menyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang sebelumnya mereka hadapi, termasuk konspirasi narkoterorisme dan tuduhan terkait perdagangan narkoba.
Kasus tersebut menambah panjang proses hukum terhadap pasangan itu. Maduro sebelumnya juga menggugat legalitas penangkapannya dan melalui pengacaranya berargumen bahwa dirinya seharusnya memiliki kekebalan karena dugaan tindakan yang dipermasalahkan terjadi ketika ia masih menjabat sebagai kepala negara.
Namun, jaksa AS menolak klaim tersebut. Pemerintah AS juga tidak mengajukan klaim kekebalan atas nama Maduro.
Dugaan Penyiksaan
Lebih dari selusin warga AS pernah ditahan selama pemerintahan Maduro. Sejumlah mantan tahanan kemudian mengungkap dugaan perlakuan brutal selama berada di penjara.
Matthew Heath dan Osman Khan, yang dibebaskan melalui pertukaran tahanan pada Oktober 2022, mengaku mengalami penyiksaan seperti waterboarding atau simulasi penenggelaman, sengatan listrik, ancaman kekerasan seksual, penggunaan obat-obatan yang memengaruhi kondisi mental serta isolasi. Heath, seorang veteran Korps Marinir AS, bahkan pernah mencoba bunuh diri ketika berada dalam tahanan.
Kasus lainnya melibatkan enam eksekutif perusahaan minyak asal AS yang dikenal sebagai "CITGO 6". Mereka ditahan selama hampir lima tahun setelah datang ke negara tersebut pada 2017 dan kemudian mengaku mengalami kondisi penahanan yang brutal.
Keenam orang tersebut ditahan di fasilitas Direktorat Jenderal Kontraintelijen Militer (DGCIM). Dalam laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), fasilitas ini disebut bertanggung jawab atas penahanan sewenang-wenang, perlakuan buruk dan penyiksaan terhadap lawan politik serta keluarga mereka.
PBB menyebut dugaan praktik penyiksaan di fasilitas tersebut antara lain sengatan listrik, sesak napas menggunakan kantong plastik, waterboarding, pemukulan, kekerasan seksual. Ada pula pembatasan makanan dan air, termasuk posisi tubuh yang menyakitkan serta paparan suhu ekstrem.
(sef/sef)