Laporan IMF: Tarif Pajak Negara Naik Buat Investor Ogah Investasi

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Kamis, 08/10/2026 09:00 WIB
Foto: REUTERS/Yuri Gripas

Jakarta, CNBC Indonesia - Dana Moneter Internasional atau IMF menemukan bahwa kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) di suatu negara dapat mengurangi masuknya investasi langsung di negara tersebut.

"Ketika tarif pajak penghasilan perusahaan suatu negara meningkat sebesar 1 poin persentase relatif terhadap negara lain, arus masuk investasi asing langsung menurun secara kumulatif sekitar 0,5% dari PDB selama tiga tahun," mengutip dari IMF, Kamis (8/10/2026).


Sebaliknya, pengurangan tarif pajak penghasilan perusahaan domestik sebagai respons terhadap pemotongan pajak asing dapat menarik investasi dan keuntungan dari luar negeri dan mendukung permintaan domestik.

Simulasi menggunakan model Moneter dan Fiskal Terintegrasi Global IMF menunjukkan bagaimana efek limpahan (spillover effect) bergantung pada bagaimana pemotongan pajak tersebut dibiayai.

"Dalam jangka pendek, jika pemerintah meningkatkan pinjaman mereka untuk membiayai pemotongan pajak, semua ekonomi akan menghadapi suku bunga riil yang lebih tinggi dan ekspansi investasi yang lebih kecil," ujar IMF.

"Jika negara lain ikut dalam persaingan, negara pertama yang bergerak akan melihat keuntungannya sendiri menyusut. Dengan kata lain, persaingan pajak mendistribusikan kembali keuntungan dari pemotongan pajak," lanjutnya.

Sementara dalam jangka panjang, pendapatan dan output pajak bergantung pada bagaimana pemerintah mengatur anggaran mereka.

IMF mengatakan ketika pemerintah melakukan pemotongan belanja atau menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi di tempat lain untuk menjaga atau mendapatkan pendapatan lebih, akan membuat minat untuk investasi publik berkurang.

Karena itu, pemerintah suatu negara harus mampu melakukan langkah-langkah penghindaran pajak. Keuntungannya adalah memungkinkan negara-negara untuk mempertahankan ruang fiskal dan menjadi sumber pendapatan negara serta modal untuk membangun infrastruktur.

"Keuntungan ini sebagian besar mencerminkan ketergantungan mereka yang lebih besar pada pendapatan pajak penghasilan perusahaan untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan investasi lain yang mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang," ujar IMF.

Tren baru penghindaran pajak dari digitalisasi

Globalisasi produksi dan integrasi teknologi digital yang semakin cepat telah membuat aset tak berwujud yang sangat mudah dipindahkan, seperti data, paten, perangkat lunak, dan merek dagang-semakin penting dalam produksi dan bagi nilai serta struktur perusahaan.

"Aset-aset ini memudahkan perusahaan multinasional untuk memisahkan tempat mereka melaporkan keuntungan dari tempat mereka berbisnis, dengan memindahkannya ke tempat-tempat di mana mereka membayar pajak lebih rendah," ujar IMF.

Seiring dengan semakin meluasnya langkah-langkah mengurangi penghindaran pajak di suatu negara, perusahaan multinasional tampaknya lebih cenderung melaporkan keuntungan di tempat mereka berinvestasi.

"Temuan kami menunjukkan bahwa laba yang dilaporkan menjadi kurang sensitif terhadap perbedaan tarif pajak, sementara investasi riil menjadi lebih sensitif," imbuh IMF.


(ras/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Airlangga Ungkap Alasan Ekonomi Vietnam Tumbuh Lebih Kencang Dari RI