FOTO

Momen Eks Jampidsus Febrie Didakwa Pemerasan dan TPPU Rp 354 Miliar

CNBC Indonesia/Faisal Rahman, CNBC Indonesia
Rabu, 07/10/2026 18:35 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan TPPU senilai Rp 354 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

1/8 Terdakwa dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat menjalni sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Terdakwa dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

2/8 Terdakwa dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat menjalni sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Dalam sidang tersebut, Febrie Adriansyah didakwa dua perbuatan korupsi. Dua perbuatan itu yakni melakukan pemerasan terhadap saksi kasus korupsi Jiwasraya Tan Kian, juga melakukan pencucian uang. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

3/8 Terdakwa dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat menjalni sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Dalam kasus pencucian uang, angkanya mencapai Rp 354 miliar. Jumlah tersebut diduga didapat Febrie terkait penanganan perkara selama dia menjabat di Kejagung. Hal itu ia lakukan bersama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang, selama 2020 sampai Juli 2026. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

4/8 Terdakwa dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat menjalni sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Turut serta melakukan tindak pidana berbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, antara lain menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

5/8 Terdakwa dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat menjalni sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang tersebut juga mengungkap penggunaan kode "kue" dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

6/8 Terdakwa dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat menjalni sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Kode tersebut digunakan dalam penyerahan uang tunai senilai puluhan miliar rupiah. Salah satunya terkait penerimaan dana dari Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP), dengan total mencapai Rp 20,6 miliar. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

7/8 Terdakwa dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat menjalni sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dakwaan itu terkait pemerasan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

8/8 Terdakwa dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat menjalni sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Kemudian, Febrie juga didakwa dengan pasal pencucian uang yakni Pasal 607 ayat (1) huruf a atau b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)