CLOSE AD
MARKET DATA

Dakwaan Jaksa Ungkap Cuci Uang Febrie Adriansyah Tembus Rp350 M

Tim Redaksi,  CNBC Indonesia
07 October 2026 17:12
Terdakwa dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat menjalni sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jak
Foto: Terdakwa dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat menjalni sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga mencapai Rp350 miliar.



Surat dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Febrie didakwa melakukan TPPU bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 hingga 2026.

"Menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa.

Febrie didakwa melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi bersama orang kepercayaannya yakni Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto. Jaksa mengatakan pada tahun 2020, Febrie yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes mendirikan kantor hukum. Febrie dan dua rekannya itu kembali mendirikan kantor hukum pada tahun 2022 atau saat Febrie menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Jaksa menyebut Febrie bersama Don Ritto menggunakan dua kantor hukum itu untuk menerima uang dari berbagai pihak yang khawatir atas status hukum dalam kasus korupsi yang ditangani Febrie di Kejagung.

Selain itu, Jaksa mengatakan Febrie bersama Ferry juga menggunakan kantor hukum lain untuk menerima uang dari pihak yang terkait tindak pidana korupsi. Febrie disebut menerima uang secara rutin dan bertahap dari para pihak terkait kasus yang ditanganinya. Selain uang, kata jaksa, Febrie juga menerima aset lainnya.

"Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," ujar jaksa.

Jika ditotal jaksa menyebut uang yang diterima Febrie mencapai Rp346 miliar dan USD 440 ribu. Febrie bersama orang kepercayaannya kemudian menyamarkan uang itu dengan berbagai cara.

"Penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar) yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," ujar Jaksa.

"Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," imbuh jaksa.

Jaksa mengatakan uang itu disamarkan dengan cara menempatkan di berbagai rekening, membeli properti, menukar ke valuta asing, hingga membeli emas.

Atas perbuatannya, Febrie didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel selengkapnya >>> Klik di sini

(miq/miq) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Presiden Dapat Masukan yang Salah!


Most Popular
Features