Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk menegaskan komitmen pemerintah untuk mengejar target 100% kepemilikan akta kelahiran anak. Hingga saat ini, capaian nasional telah mencapai 96,89%.
Hal tersebut disampaikan Ribka seusai rapat koordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Ruang Sidang Utama, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Rabu (7/10/2026).
Ribka mengatakan, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah sekitar 3,1% untuk memenuhi akta kelahiran anak. Salah satu tantangan terdapat di Provinsi Papua Pegunungan dengan capaian kepemilikan akta kelahiran baru mencapai sekitar 35%.
"Nah, ini yang akan kita kejar target bersama dengan teman-teman dari Dukcapil sehingga target pemenuhan hak anak Indonesia akan mencapai pada 100% pada 2026," ujar Ribka, Rabu (7/10/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang terus bekerja untuk memenuhi hak anak Indonesia dalam kepemilikan akta kelahiran.
Selain membahas pemenuhan hak anak atas akta kelahiran, pertemuan tersebut juga membahas sejumlah isu terkait data kekerasan terhadap anak dan perempuan. Ribka menjelaskan, penanganan teknis atas persoalan tersebut perlu dikoordinasikan dengan kementerian terkait karena kewenangannya tersebar di berbagai kementerian/lembaga. Meski demikian, Ribka menegaskan, bahwa Kemendagri siap memberikan dukungan apabila KPAI membutuhkan data kependudukan.
"Tetapi apabila memohon dukungan atau bantuan support data dari Kementerian Dalam Negeri, kami siap untuk mendukung KPAI," tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Wamendagri Ribka dan jajaran Kemendagri dalam menerima masukan dari hasil pengawasan KPAI di sekitar 39 kabupaten di Indonesia.
Pengawasan tersebut antara lain mencakup pemenuhan hak anak atas akta kelahiran, pelindungan anak-anak di wilayah 3T, anak korban perkawinan anak, anak-anak pekerja migran Indonesia (PMI), serta anak korban pelanggaran hak pengasuhan.
Menurut Sylvana, salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti adalah usulan untuk memasukkan indikator pemenuhan hak anak dalam evaluasi kinerja kepala daerah. Namun, langkah tersebut membutuhkan perubahan regulasi, karena usulan tersebut merupakan komitmen yang sebelumnya juga telah disampaikan oleh Kemendagri.
"Beberapa hal akan kami tindak lanjuti, misalnya antara lain, yang pertama memasukkan indikator pemenuhan hak anak ke dalam evaluasi kinerja kepala daerah itu sangat penting, diperlukan perubahan regulasi untuk itu," ujar Sylvana.
(rah/rah)