CLOSE AD
MARKET DATA

Sidang Perdana Febrie Adriansyah: Kejaksaan Agung Siapkan 34 Jaksa

Tim Redaksi,  CNBC Indonesia
07 October 2026 14:28
Terdakwa dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal R
Foto: Terdakwa dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan total 34 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut tim jaksa tersebut akan dipimpin oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Agus Sahat.

"Hampir 34 orang ya, 34 orang (JPU)," ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Ia mengatakan beberapa jaksa yang tergabung dalam tim itu merupakan penyidik khusus atau Tim 9 serta para mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tim 9 ada beberapa kita gabungkan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK," ujarnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal menggelar sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Terdakwa eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Febrie Adriansyah hari ini.

"Agenda: sidang pertama. Mulai jam: 10.00 WIB," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Namun demikian, sidang baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Perkara dengan nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tersebut akan diperiksa oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dengan hakim anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati. Panitera Pengganti Min Setiadhi.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga telah meregistrasi dua perkara lain, yakni nomor: 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto dan nomor: 80/Pid.s-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin.

Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan serta pencucian uang terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah kediamannya di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin juga turut diproses hukum.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan Rudi Margono, mengatakan kasus dugaan pencucian uang itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejagung.

Adapun dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Febrie berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya dan Asabri. Dalam kasus dugaan pemerasan itu disebut melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.

Artikel selengkapnya >>> Klik di sini

(miq/miq) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Presiden Dapat Masukan yang Salah!


Most Popular
Features