Suahasil Buka Ruang Buat Warga Hapus Sanksi Pajak hingga 2 Tahun

haa, CNBC Indonesia
Rabu, 07/10/2026 08:25 WIB
Foto: Ilustrasi Pajak. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. PMK 71/2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024. PMK tersebut ditetapkan pada 29 September 2026.

Peraturan ini mengatur perubahan tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Salah satu poin yang menarik adalah dimuatnya pasal baru.


Pasal baru tersebut adalah pasal 27A. Pasal ini mengatur ketentuan khusus "pemutihan" sementara, dalam rangka mendorong perekonomian nasional, Dirjen Pajak dapat memberikan pengurangan/penghapusan sanksi administratif atau denda PBB untuk permohonan yang diajukan paling lama 2 tahun sejak PMK ini berlaku.

"Dalam rangka mendorong perekonomian nasional, DJP dapat melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 untuk permohonan yang diajukan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini," tulis PMK baru tersebut, dikutip Rabu (7/10/2026).

Dengan demikian, dua tahun tersebut merupakan batas waktu bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan, bukan ketentuan yang secara otomatis menghapus sanksi pajak

Adapun, PMK ini juga mengatur soal permohonan pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar. Dalam pasal ini terdapat perubahan atas ayat 2 PMK No.118 Tahun 2024 yang memperjelas syarat pengajuan terkait status keberatan, pengurangan sanksi, dan pembatalan SKP hasil pemeriksaan agar tidak tumpang tindih antar jenis permohonan.

Lalu, pada pasal 23, Menkeu juga menetapkan syarat permohonan pengurangan/penghapusan sanksi.

Dalam pasal ini, mempertegas bahwa pembayaran yang telah dilakukan diperhitungkan dulu terhadap pokok pajak, dan kelebihannya baru diperhitungkan terhadap sanksi/denda administratif.

"Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif termasuk pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, kepada Direktur Jenderal Pajak," tulis pasal 23.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BI-Menkeu Bertemu: Kompak Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional