Demi Pertumbuhan Ekonomi 8%, RI Butuh Rp13.000 Triliun

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Selasa, 06/10/2026 13:10 WIB
Foto: Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan P Roeslani di Acara ISF, Selasa (6/10/2026). (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyebutkan bahwa Indonesia perlu investasi lebih dari Rp 13.000 triliun dalam lima tahun ke depan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Angka tersebut tercatat lebih besar dibandingkan total realisasi investasi di Indonesia selama sepuluh tahun terakhir secara akumulatif.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa target investasi 'jumbo' tersebut menjadi bagian penting dalam strategi pembangunan nasional. Hal itu dilakukan melalui penguatan ketahanan energi, pengembangan industri, serta pengolahan bahan mentah di dalam negeri.

"Presiden Prabowo telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Untuk mencapai itu, kita membutuhkan investasi lebih dari Rp 13.000 triliun dalam lima tahun, lebih banyak daripada yang kita dapatkan dalam sepuluh tahun sebelumnya jika digabungkan," ujar Rosan dalam acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF) 2026, Jakarta, Selasa (6/10/2026).


Rosan menjelaskan bahwa kebutuhan investasi yang besar tersebut sejalan dengan tren realisasi investasi nasional yang terus tumbuh positif. Sektor hilirisasi kini menjadi salah satu pendorong utama dengan menyumbang sekitar 30% dari total investasi yang masuk ke Indonesia.

"Indonesia mencatat lebih dari US$ 120 miliar realisasi investasi pada tahun 2025, naik 12,7% dari tahun ke tahun, dan lebih dari 2,7 juta pekerjaan yang diciptakan. Tahun ini, kami berada di jalur US$ 61 miliar dalam enam bulan pertama saja, naik 7,2% dari tahun ke tahun dan menciptakan 1,45 juta pekerjaan. Industri hilir sekarang menyumbang sekitar 30% dari total investasi kami dan terus tumbuh dengan kuat," imbuhnya.

Untuk mengejar target investasi tersebut, pemerintah memberikan kepastian perizinan dengan mengintegrasikan seluruh izin kementerian dan lembaga ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

"Pertama, kepastian dalam perizinan. Di bawah peraturan pemerintah 28 tahun 2025, lisensi dari kementerian dan lembaga dibawa ke dalam satu sistem: sistem Online Single Submission dengan batas waktu layanan yang jelas. Ketika tenggat waktu terlewatkan, aplikasi lengkap sekarang dapat disetujui secara otomatis," tegasnya.

Selain kemudahan perizinan usaha, pemerintah menyederhanakan alur birokrasi tenaga kerja asing dengan mengalihkan penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ke Kementerian Investasi. Melalui kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Imigrasi, pemrosesan KITAS dipangkas menjadi 6 hari kerja dan diterbitkan secara otomatis.

"Baru-baru ini kami juga baru saja menandatangani bersama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan juga Kementerian Imigrasi bahwa dalam dua bulan ke depan, semua KITAS sebenarnya akan dikeluarkan oleh Kementerian Investasi kami. Jadi sekali lagi, kami sudah menyetujui kami bertiga, kami sudah menandatangani kerja sama. Jadi semua KITAS, Anda hanya perlu menunggu 6 hari, dan kami akan menerbitkannya secara otomatis," tandasnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Agustus 2026, Transaksi Ekonomi & Keuangan Digital di Tanah Air Lanjut