BPK Selamatkan Uang Negara Rp49,28 Triliun di Semester I-2026

chd, CNBC Indonesia
Selasa, 06/10/2026 12:00 WIB
Foto: Ketua BPK RI, Isma Yatun saat Rapat paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan III tahun sidang 2024-2025. (YouTube/DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Isma Yatun mengungkapkan jajarannya berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara hingga Rp 49,28 triliun pada semester I-2026. Catatan ini dimuat dalam Ikhtisar Hasil Penerimaan Semester atau IHPS Semester I-2026.

Isma Yatun mengatakan IHPS ini juga memuat hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian kerugian negara atau daerah, serta pemanfaatan hasil pemeriksaan investigatif penghitungan kerugian negara dan pemberian keterangan ahli.


Upaya BPK ini dilakukan melalui pengungkapan masalah potensi kerugian dan kekurangan penerimaan senilai Rp 45,6 triliun, dimana Rp 1,8 triliun di antaranya telah berhasil dikembalikan di kas negara atau pemerintah daerah, perusahaan serta badan lainnya.

"Saat pemeriksaan berlangsung, serta pengungkapan permasalahan, ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan terutama pada BUMN dan badan lainnya dengan nilai sebesar Rp 3,8 triliun," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, kontribusi BPK juga dilakukan melalui dukungan pemberantasan korupsi melalui pemeriksaan investigatif, dengan nilai indikasi kerugian negara Rp 43,39 miliar, serta penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian sebesar Rp 2,21 triliun.

Dalam IHPS ini, dari sisi akuntabilitas pelaporan keuangan, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2025.

"BPK juga memberikan opini WTP kepada 96 LKKL (Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga) dan 1 LKBUN, serta opini wajar dengan pengecualian atas 1 LKKL," ujar Isma Yatun.

Pada tingkat pemerintah daerah, kata Isma Yatub, dari 546 laporan keuangan pemerintah daerah yang diperiksa BPK, 509 pemerintah daerah memperoleh opini WTP, 35 Pemda memperoleh opini WDP, dan 2 Pemda mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat.

"BPK juga telah memeriksa 4 laporan keuangan badan lainnya, yakni LK Tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji Tahun 2025 dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP)," ujar Isma Yatun.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Menteri Malaysia Mengundurkan Diri - Suahasil Lantik Pejabat Kemenkeu