Kronologi Dosa Berlapis di Kapal KM Maulana 23 Terungkap-Diamankan KKP

Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 05/10/2026 13:58 WIB
Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan KM Maulana 23, terkait dugaan penganiayaan awak kapal perikanan yang viral di media sosial, Senin (5/20/2026). Kapal ikan tersebut diamankan tim patroli Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP saat beroperasi di wilayah perairan Laut Aru dan Arafura. (Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung bertindak mengamankan kapal ikan KM Maulana 23 menyusul beredarnya video-video penganiayaan dan penyiksaan terhadap pekerja diduga awak kapal ikan tersebut.

Menyusul viralnya video tersebut di media massa, KKP telah mengamankan KM Maulana 23 beserta krunya, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan, termasuk terkait dugaan tindak pidana. 

KKP dalam keterangan resminya mengungkapkan, langsung bergerak cepat setelah menerima video tersebut pada 2 Oktober 2026. Pada hari yang sama pihaknya langsung memerintahkan kapal pengawas KP Hiu 14 yang dikomandani Kapten Hendro untuk mengejar KM Maulana 23 ke perairan Arafura.


KM Maulana 23 kemudian berhasil diamankan beserta 28 awak kapal dan selanjutnya dibawa ke wilayah kerja PSDKP Dobo untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut KKP, dari pemeriksaan awal terhadap para awak kapal, KKP menemukan dugaan kekerasan yang berkaitan dengan target tangkapan cumi.

Tk hanya itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menambahkan, ada aturan di kapal yang menyebutkan awak kapal yang tidak memperoleh hasil tangkapan sesuai target akan mendapatkan hukuman fisik.

Bahkan, sambung dia, berdasarkan keterangan sejumlah awak kapal, mereka bekerja sejak sore hingga pagi hari dan hanya mendapatkan makan dua kali sehari.

"Ini semacam perbudakan, bagaimana orang kerja disiksa, dipukuli. Ini zaman merdeka. KKP hadir di sana, negara hadir. Bagaimana kami bisa memastikan bahwa nelayan tersebut harus kita lindungi," ujar Ipunk dalam keterangan resmi, dikutip Senin )5/10/2026).

Selain dugaan penganiayaan, KKP juga menemukan indikasi pelanggaran lain berupa tidak aktifnya Vessel Monitoring System (VMS) kapal.

"Pelanggaran tersebut membuat persoalan KM Maulana 23 menjadi berlapis, mulai dari dugaan kekerasan hingga pelanggaran terkait pemantauan kapal dan perizinan," katanya.

Di tengah perhatian terhadap kasus ini, Ipunk menegaskan, KKP akan memperkuat pengawasan untuk mencegah terulangnya kekerasan terhadap awak kapal perikanan.

Menurut Ipunk, keberadaan mekanisme pengaduan menjadi penting karena awak kapal berada jauh di tengah laut dan memiliki keterbatasan untuk mencari pertolongan ketika mengalami kekerasan. KKP, kata dia, memiliki saluran pengaduan yang dapat digunakan awak kapal maupun masyarakat untuk melaporkan kejadian di laut. Layanan call center pengaduan dibuka 24 jam setiap hari di nomor 0811 1000 3132.

"Informasi yang masuk nantinya dapat menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan tindakan cepat," kata Ipunk.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan KM Maulana 23, terkait dugaan penganiayaan awak kapal perikanan yang viral di media sosial, Senin (5/20/2026). Kapal ikan tersebut diamankan tim patroli Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP saat beroperasi di wilayah perairan Laut Aru dan Arafura. (Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan) Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan KM Maulana 23, terkait dugaan penganiayaan awak kapal perikanan yang viral di media sosial, Senin (5/20/2026). Kapal ikan tersebut diamankan tim patroli Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP saat beroperasi di wilayah perairan Laut Aru dan Arafura. (Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan)

(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: ABK KM Maulana 23 Disiksa, Ada Indikasi Praktik "Kerja Paksa"