Cara Hitung PTKP 2026, Gaji Rp5 Juta Bebas Pajak?
Jakarta, CNBC Indonesia - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kembali menjadi sorotan seiring wacana penyesuaian batas PTKP yang tengah dibahas pemerintah. PTKP merupakan batas penghasilan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi.
Dengan kata lain, apabila penghasilan seseorang masih berada di bawah batas PTKP, maka penghasilan tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 21. Sebaliknya, jika penghasilan melebihi PTKP, maka selisih penghasilan setelah dikurangi PTKP akan menjadi dasar pengenaan pajak.
Mengutip Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto dalam penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan pegawai atau pekerja.
Daftar PTKP yang Berlaku Saat Ini
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, besaran PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:
- Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
- Tambahan Rp4,5 juta per tahun bagi wajib pajak yang telah menikah.
- Tambahan Rp54 juta per tahun apabila penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami.
- Tambahan Rp4,5 juta per tahun untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Tanggungan yang dimaksud mencakup anggota keluarga sedarah maupun keluarga karena perkawinan dalam garis keturunan lurus, termasuk anak angkat yang menjadi tanggungan penuh wajib pajak.
Contohnya adalah ayah, ibu, anak kandung, mertua, maupun anak tiri. Namun jumlah tanggungan yang dapat diperhitungkan maksimal tiga orang dalam satu keluarga.
Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak berstatus tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) memiliki batas PTKP sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan.
Simulasi PTKP untuk Pegawai Lajang
Misalnya, seorang pekerja bernama Andy memiliki gaji Rp6 juta per bulan dengan status TK/0 atau belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.
Perhitungan penghasilannya sebagai berikut:
Gaji bulanan: Rp6.000.000
Pengurang:
- Biaya jabatan (5%): Rp300.000
- Biaya pensiun (1%): Rp60.000
Total pengurang: Rp360.000
Dengan demikian, penghasilan bersih Andy per bulan menjadi Rp5.640.000 atau Rp67,68 juta per tahun.
Karena PTKP untuk status TK/0 sebesar Rp54 juta per tahun, maka penghasilan kena pajak Andy adalah:
Rp67,68 juta - Rp54 juta = Rp13,68 juta.
Dengan tarif PPh lapisan pertama sebesar 5%, maka pajak terutang Andy mencapai Rp684.000 per tahun atau sekitar Rp57.000 per bulan.
Simulasi PTKP untuk Pegawai Menikah dengan 1 Anak
Pada tahun berikutnya, Andy menikah dan memiliki satu anak, sementara istrinya tidak bekerja. Status perpajakannya berubah menjadi K/1.
Dengan status tersebut, PTKP yang diperoleh Andy meningkat menjadi Rp63 juta per tahun.
Jika gajinya naik menjadi Rp7,5 juta per bulan, maka perhitungannya sebagai berikut:
Gaji bulanan: Rp7.500.000
Pengurang:
- Biaya jabatan (5%): Rp375.000
- Biaya pensiun (1%): Rp75.000
Total pengurang: Rp450.000
Penghasilan bersih per bulan menjadi Rp7.050.000 atau Rp84,6 juta per tahun.
Setelah dikurangi PTKP sebesar Rp63 juta, penghasilan kena pajaknya menjadi Rp21,6 juta.
Dengan tarif PPh 5%, pajak yang harus dibayar Andy mencapai Rp1,08 juta per tahun atau sekitar Rp90.000 per bulan.
Siapa yang Tidak Kena PPh?
Pada prinsipnya, masyarakat dengan penghasilan di bawah batas PTKP Rp 4,5 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Oleh karena itu, pekerja yang penghasilannya belum melampaui batas PTKP tidak memiliki kewajiban membayar PPh atas penghasilannya. Sementara bagi pekerja dengan penghasilan di atas PTKP, pajak dihitung berdasarkan penghasilan neto setelah dikurangi PTKP sesuai status perkawinannya dan jumlah tanggungan yang dimiliki.
(haa/haa)