Tok! G20 Tolak Komoditas Pangan Jadi Alat Ancaman Politik

Redaksi, CNBC Indonesia
Minggu, 04/10/2026 06:15 WIB
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan, para Menteri Perdagangan G20 menolak berbagai upaya untuk menjadikan pangan sebagai alat untuk menekan dalam hubungan geopolitik.

Sikap tersebut menjadi hasil Pertemuan Menteri Perdagangan G20 (G20 Trade Ministers' Meeting/TMM) di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat (AS) yang berlangsung pada 30 September-1 Oktober 2026.

"Para Menteri Perdagangan G20 menolak upaya menjadikan pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik," kata Budi dikutip dari siaran pers, Minggu (4/10/2026).


Menteri yang akrab disapa Busan itu menjelaskan, penolakan dari para menteri perdagagan negara-negara anggota G20 ini karena komoditas pangan sangat terkait dengan kebutuhan dasar manusia, maka tidak bisa dijadikan instrumen untuk mengancam negara lain ketika terjadi tensi geopolitik.

"Pangan berhubungan dengan kelangsungan hidup dan upaya penekanan melalui pangan tidak dapat dibenarkan," ujar Mendag Busan pascapertemuan.

Selain itu, pertemuan mendag G20 juga membahas isu lainnya, di antaranya tentang isu kelebihan kapasitas (excess capacity), praktik kerja paksa (force labor), dan aturan mengenai tarif Most Favored Nation Organisasi Perdagangan Dunia (MFN WTO) perlu kolaborasi dan aksi bersama dengan tetap menghormati perbedaan prinsip kebijakan dan orientasi ekonomi masing-masing negara.

Ketika membahas tentang excess capacity, Busan menekankan perlunya mempertimbangkan dinamika penawaran dan permintaan, tingkat utilisasi kapasitas, perilaku pasar, serta faktor-faktor mendasar yang mendorong produksi.

Menurut Busan, excess capacity yang tinggi, lonjakan ekspor, maupun ketidakseimbangan perdagangan tidak serta-merta menunjukkan terjadinya excess capacity yang bersifat struktural.

"Setiap penilaian mengenai excess capacity harus berdasarkan bukti yang spesifik untuk masingmasing sektor. Setiap sektor memiliki siklus produksi, struktur rantai pasok, serta cakupan pasar dan teknologi yang berbeda. Excess capacity harus mengacu pada temuan yang analitis dan berbasis bukti, bukan pada label politik," ujar Busan.

Indonesia mengedepankan tiga pendekatan dalam menyikapi isu excess capacity. Pertama, mendiagnosis sebelum menentukan langkah penanganan. Penilaian terhadap excess capacity harus memperhitungkan kondisi dan karakteristik setiap sektor secara komprehensif. Kedua, melindungi tanpa menciptakan ketegangan.

Dalam hal ini, instrumen pengamanan perdagangan (trade remedies) berperan penting dalam memfasilitasi anggota WTO untuk merespons praktik perdagangan yang merugikan secara transparan dan berdasarkan aturan.

Terkait pembahasan tentang MFN, Busan menyatakan, WTO perlu mempertahankan dan menegakkan prinsip MFN dalam sistem perdagangan multilateral. Dengan begitu, aspek kepastian dan sikap nondiskriminatif dalam perdagangan internasional dapat terjaga.

Busan juga menekankan peran penting MFN dalam penyederhanaan negosiasi tarif, serta menjaga kepastian dan nilai dari komitmen akses pasar yang dinegosiasikan. Ia menilai, pelemahan MFN dapat berdampak pada Special and Differential Treatment (SDT) dalam sistem perdagangan.

"Prinsip MFN perlu terus dipertahankan, setidaknya hingga terdapat sistem atau prinsip lain yang dapat memberikan manfaat yang lebih baik. Harapannya, prinsip ini tidak hanya aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diterapkan oleh negara-negara yang terlibat," ujar Busan.

Sementara itu, pembahasan tentang kerja paksa, Mendag Busan mengatakan, Indonesia menegaskan komitmennya terhadap penghapusan kerja paksa sebagai bagian penting dari perlindungan hak dan martabat pekerja. Upaya perlindungan tersebut harus berorientasi pada tujuan yang sah serta tidak menjadi instrumen politik untuk menekan negara lain.

"Melindungi hak pekerja harus tetap menjadi komitmen yang nyata, bukan instrumen politik untuk kontrol dan subordinasi. Tidak ada negara yang boleh memperoleh keunggulan kompetitif melalui kerja paksa. Namun, tidak seharusnya ada negara yang memperoleh pengaruh strategis dengan mendefinisikan, menghakimi, dan menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran pihak lain sepenuhnya berdasarkan ketentuannya sendiri," kata Busan.

Indonesia telah menunjukkan komitmen terhadap penghapusan kerja paksa melalui ratifikasi sembilan dari sepuluh Konvensi Fundamental Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur larangan impor barang hasil produksi kerja paksa.

Indonesia juga menunjukkan komitmen yang sama dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif dengan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (Indonesia-EFTA CEPA), serta dengan Uni Eropa (I-EU CEPA) dengan mencantumkan ketentuan penghapusan kerja paksa.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Eropa Keberatan dengan Kembalinya Rusia ke G20