Diprotes Moeldoko, Kemenhub Buka Opsi Atur Kapal Khusus Angkut EV

Ferry Sandy, CNBC Indonesia
Jumat, 02/10/2026 19:06 WIB
Foto: Salah satu pengguna EV melakukan pengisian daya kendaraan listrik di SPKLU Signature Andara. (Dok. PT PLN (Persero))

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengangkutan mobil listrik melalui kapal laut kini menjadi perhatian serius industri pelayaran. Pasalnya karakter baterai yang membuat penanganannya membutuhkan prosedur keselamatan berbeda dibandingkan kendaraan konvensional.

Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mengeluhkan adanya operator kapal yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik.


Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat distribusi, terutama bagi produsen kendaraan listrik yang belum memiliki volume cukup besar untuk menggunakan kapal sendiri. Di sisi lain, operator kapal menghadapi risiko teknis yang tidak bisa diabaikan. Kendaraan listrik membutuhkan lokasi penempatan tertentu di kapal dengan tingkat pengawasan lebih tinggi, termasuk memperhatikan sirkulasi udara dan kesiapan penanganan apabila terjadi kondisi darurat.

"Mobil listrik-mobil listrik yang akan naik ke kapal itu akan ditempatkan pada tempat tertentu, di mana di tempat itu kita memiliki tingkat kewaspadaan yang lebih tinggi untuk bisa diantisipasi. Namun juga memang ada juga nanti kita coba terus terapkan, kalau bisa memang sebenarnya mobil listrik ini juga pada saatnya nanti bisa ada dedicated kapal-kapal yang juga khusus nanti angkut mobil listrik," kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Lollan Andi Sutomo Panjaitan dalam Lokakarya Forwahub, Jumat (2/10/26).

Kebutuhan prosedur khusus semakin penting karena risiko kebakaran pada baterai kendaraan listrik tidak sama dengan kendaraan berbahan bakar minyak. Operator tidak hanya harus memastikan kendaraan ditempatkan di posisi yang aman, tetapi juga menyiapkan langkah mitigasi jika terjadi masalah selama perjalanan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) Khoiri Soetomo menyebut pengaturan tersebut sudah mulai diterapkan oleh operator. Kendaraan listrik yang akan diseberangkan diminta datang lebih awal sehingga petugas dapat menentukan posisi kendaraan berdasarkan kondisi kapal dan kebutuhan keselamatan.

"Memang dari Perhubungan Laut sudah memberikan surat edaran kaitannya dengan pemuatan kendaraan listrik. Salah satunya adalah mobil yang akan menyeberang melewati kapal maka dia wajib menyiapkan diri lebih awal. Yang kedua, ini wajib juga mengurangi isi dari kapasitas baterainya. Jadi jangan sampai baterainya penuh 100 persen," kata Khoiri.

Penempatan kendaraan juga menjadi bagian penting dalam mitigasi risiko. Operator mempertimbangkan area dengan sirkulasi udara yang baik dan dilengkapi pemantauan, sementara kesiapan kru menjadi faktor lain yang menentukan ketika terjadi kondisi darurat.

"Karena sampai dengan hari ini belum ada teknologi pemadaman kendaraan listrik semudah kita memadamkan kendaraan yang lain, maka memang harus ditempatkan pada posisi bilamana kami tidak mampu untuk segera memadamkan, maka itu dengan mudah akan kami dorong supaya mudah untuk diceburkan ke laut," ujar Khoiri.

GAPASDAP bersama Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) juga telah menggelar pembahasan mengenai standar kapal yang dapat mengangkut kendaraan listrik. Kapal yang memenuhi ketentuan keselamatan nantinya dapat memperoleh sertifikasi kepatuhan, sementara operator tetap diminta memastikan kendaraan listrik yang diangkut tidak menambah risiko bagi penumpang, kru, maupun kapal.

"Artinya kalau kami saat ini memilih, memilah, kemudian juga mengatur, itu bukan berarti kami menolak kendaraan listrik dari Periklindo maupun Aismoli, tetapi kami ingin pastikan bahwa itu harus kami pastikan bahwa itu harus aman," kata Khoiri.

Sebelumnya, Moeldoko menyebut pelaku usaha saat ini menghadapi persoalan ketika hendak mengirim kendaraan listrik menggunakan kapal laut.

"Karena sekarang ini pengusaha-pengusaha di sektor itu apabila mau mengirimkan kendaraan sepeda motor maupun truk maupun yang passenger, itu ada larangan di kapal laut," ujarnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ganti Bus - Truk Logistik Jadi EV, Pengusaha Butuh Bantuan Ini!