Pemerintah Siapkan Opsi Pembebasan PPN Outsourcing di Industri Tekstil

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Jumat, 02/10/2026 18:23 WIB
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat bertemu wartawan di Jakrata, Jumat (2/10/2026). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif untuk mendorong penguatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Opsi yang dikaji adalah penyederhanaan atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penggunaan jasa outsourcing.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan industri padat karya seperti tekstil dan sepatu memiliki karakteristik produksi yang bergantung pada perubahan permintaan ekspor. Dia mencontohkan jumlah permintaan yang berbeda tiap musim seperti di Eropa dan Amerika, karena memiliki empat musim.


"Industri padat karya biasanya melakukan outsourcing saat kontraknya naik atau turun," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jumat (2/9/2026).

"Order buat summer, winter, fall, itu kan tidak sama. Sehingga mereka butuh outsourcing," tambahnya.

Menurutnya kondisi itu membuat perusahaan lebih fleksibel untuk mengatur kontraknya. Untuk itu pemerintah ingin membuat penyederhanaan dari sisi perpajakan.

"Biasanya an- di pengusaha yang di kawasan dan non-kawasan itu kan ada pajak terutama PPN. Nah, ini yang kita akan, eh, simplifikasikan agar ini tidak membuat, eh, industrinya tidak bisa bersaing," kata Airlangga.

Pada kesempatan itu, Airlangga membenarkan bahwa salah satu kemudahan yang dikaji adalah pembebasan PPN. Namun kebijakan ini masih dalam tahap persiapan.

"Masih pembahasan, dan tentu persiapan regulasinya. Termasuk PMK," katanya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: S&P Beri Indonesia Kabar Baik, Tapi Ada "PR-nya"