Pemilik 25 Beras Fortifikasi Abal-Abal Sah Tersangka? Ini Kata Bapanas
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap perkembangan penanganan kasus beras fortifikasi yang ditemukan tidak sesuai ketentuan. Dari 25 sampel yang diperiksa, sudah ada dua perusahaan yang kasusnya ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP).
Hal tersebut disampaikan Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, saat ditemui di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Ia mengatakan, proses hukum terhadap dua perusahaan tersebut masih berjalan dan belum sampai pada tahap penetapan tersangka.
"Sekarang dari proses 25 sampel (beras fortifikasi yang diduga tak sesuai) sudah ada yang ditingkatkan dua LP, jadi laporan polisi. Ada dua yang sudah ditingkatkan menjadi laporan polisi," kata Hermawan.
Meski demikian, Hermawan mengatakan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti sebelum perkara kembali dilakukan gelar.
"Belum. Masih proses, karena nanti ada gelar lagi. Nanti kan dari penyidikan ada proses pemeriksaan dari saksi-saksi, alat bukti, kemudian digelar lagi, baru bisa menentukan tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman merilis daftar 25 merek beras fortifikasi yang dinyatakan tidak memenuhi standar (TMS).
Seluruh merek berstatus TMS tersebut diumumkan dalam bentuk inisial, yaitu WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, serta TAR.
Amran mengatakan, merek dagang tersebut merupakan produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, kandungannya diduga tidak sesuai dengan label yang dicantumkan.
"Nah ternyata ada dugaan beralih dari premium ke fortifikasi. Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab kredibel, kita cek ternyata tidak sesuai dengan labelnya," ujar Amran dalam konferensi pers di kantornya beberapa waktu lalu.
Ia menyebut harga jual produk-produk tersebut juga tercatat jauh di atas harga wajarnya. Salah satu yang tertinggi yakni merek berinisial WFO, yang tercatat dijual Rp57.600 per kg, sementara harga wajarnya Rp13.500 per kg. Dengan demikian, terdapat selisih dugaan penipuan Rp44.100 per kg.
Kemudian merek WFR tercatat dijual Rp42.500 per kg, dengan harga wajar Rp13.500 per kg. Ada pula WJK yang dijual Rp33.800 per kg, padahal harga wajarnya Rp14.900 per kg.
(dce)