Terungkap! Ini Alasan Pemerintah Ungkap 25 Beras Fortifikasi Abal-Abal
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari membeberkan alasan pemerintah merilis daftar 25 merek beras fortifikasi yang dinyatakan tidak memenuhi standar (TMS). Menurut Qodari, hal tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Pemerintah ingin memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat, sekaligus memastikan pihak yang diduga melakukan pelanggaran bertanggung jawab sesuai proses yang berlaku," kata Qodari dalam pernyataannya seperti dikutip, Rabu (23/9/2026).
Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya zat gizi tertentu untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting. Apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim, manfaat yang seharusnya diterima masyarakat menjadi tidak optimal dan menghambat upaya bersama untuk mencegah stunting.
Terlebih lagi, berdasarkan temuan Kementerian Pertanian dan Bapanas, beras-beras tersebut juga dijual dengan harga tidak wajar. Beras-beras tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp23.385 per kilogram, melebihi harga seharusnya yakni Rp13.500 per kilogram.
Temuan ini menunjukkan adanya penyimpangan dari tujuan awal pengembangan beras fortifikasi yang semestinya menjadi salah satu instrumen pemenuhan gizi yang terjangkau, khususnya bagi masyarakat berpendapatan menengah ke bawah.
"Melihat kondisi tersebut, pemerintah tidak bisa tinggal diam. Pemerintah tidak terima melihat masyarakat harus membeli beras dengan klaim bergizi, namun dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding beras medium maupun premium," tegas Qodari.
Ia menerangkan, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar mutu, tidak sesuai ukuran atau berat bersih, rusak, atau tidak menyertakan informasi yang benar.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menginstruksikan penarikan produk, penghentian produksi, dan pencabutan izin terhadap beras yang diduga bermasalah tersebut. Pemerintah juga telah menyerahkan daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran beserta bukti pendukung kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
"Bagi pemerintah, hal ini tidak bisa ditawar karena berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat dan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan," kata Qodari.
Sebelumnya, pada (15/9/2026) lalu, Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional mengumumkan sebanyak 25 merek beras fortifikasi diduga tidak memenuhi standar dan memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan label. Temuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan pemerintah serta hasil pengujian empat laboratorium terhadap mutu beras yang beredar di pasaran.
Berikut daftar lengkapnya:
* Idola Fortifikasi
* Idola High Quality Whole Grain Rice
* Idola Long Grain Rice
* Ikan Mas Cupang
* AAA Wijaya Kusuma
* Cantik Manis
* Penari Bangkok
* Topi Koki Short Grain
* Topi Koki Setra Royale
* Topi Koki Long Grain Crystal
* HOK-1 Gohan
* Maknyuss Pulen Gizi
* Anak Raja Fortifikasi
* Anak Raja Nusantara
* Top Anak Raja
* PMS Induk Ayam
* Sumo
* Rasvit
* FS Nutri Rice
* Pelikan
* Rice Rojolele
* Super Kepala Beras Premium 111
* 111 Golden Number
* Putri Koki
* Wellfarm Beras Diabet