Polri Akan Proses Hukum Kasus Temuan Beras Fortifikasi Abal-abal
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengungkap dugaan pelanggaran dalam peredaran beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi atau memiliki kandungan gizi. Selain kandungannya disebut tidak sesuai dengan label, produk tersebut dijual dengan harga jauh lebih tinggi dari harga wajarnya sehingga berpotensi merugikan konsumen.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman, mengatakan dugaan praktik tersebut merupakan kelanjutan dari persoalan beras premium yang sebelumnya telah ditindak pemerintah. Dalam kasus beras fortifikasi ini, pemerintah menemukan produk yang setelah diuji di laboratorium ternyata tidak sesuai dengan klaim pada label.
"Ada dugaan beralih dari premium ke fortifikasi. Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada 4 lab kredibel, kita cek ternyata tidak sesuai dengan labelnya," ujar Amran dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Amran menyebut beras yang seharusnya dijual sekitar Rp13.500 per kilogram (kg) ditemukan dijual hingga Rp57.000 per kg. Pemerintah memperkirakan dugaan praktik tersebut menimbulkan kerugian hingga Rp89 triliun.
Persoalan ini kemudian masuk ke ranah hukum. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan, hasil penelitian dan kajian Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan menunjukkan adanya indikasi dugaan tindak pidana penipuan.
Edward mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian antara produk yang dijual dengan kandungan yang sebenarnya. Ketentuan pidananya, kata dia, diatur dalam Bab 27 Pasal 492, 493, dan 495 KUHP, serta dapat berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Inti dari pasal-pasal tersebut adalah menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungannya. Dan ini tentu merugikan bagi konsumen, baik dari secara kualitas namun bisa juga secara perekonomian," kata Edward dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, persoalan hukum tidak hanya berpotensi menjerat individu. Dugaan praktik tersebut juga dapat dilakukan secara terorganisasi maupun oleh korporasi.
"Dugaan kuat ini juga yang dilakukan, tentunya ini bukan orang per orang, tetapi bisa dilakukan secara terorganisasi dan juga oleh suatu korporasi," sebutnya.
Edward menjelaskan, apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, terdapat ketentuan tersendiri dalam KUHP. Ia merujuk pada Pasal 120 dan 121 KUHP, yang memungkinkan adanya pidana denda serta pidana tambahan.
"Ini memang ada aturan tersendiri sebagaimana terdapat dalam pasal 120 maupun 121 KUHP, bahwa memang tindak pidana yang diduga dilakukan oleh suatu korporasi, itu ancaman pidananya denda ditambah dengan ancaman pidana tambahan, yang itu ada 12 item dan bisa sampai pada suatu pencabutan," jelas dia.
Polri Telusuri Rantai Distribusi
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut.
Satgas Pangan bersama Badan Pangan Nasional telah melakukan asesmen pada 10, 11, dan 12 September. Pemeriksaan mencakup standar keamanan, kandungan gizi, hingga mutu pangan.
"Kami sudah melaksanakan bersama dengan teman-teman dari Badan Pangan pada tanggal 10, 11 dan 12 September, setelah dilakukan asesmen-asesmen ini. Tentu ini dilakukan dalam rangka untuk melakukan verifikasi dan juga pendalaman secara intensif dan terpadu terhadap temuan-temuan yang ada di lapangan," kata Ade.
Ade menegaskan, setiap temuan akan diverifikasi dan diuji secara ilmiah. Satgas Pangan Polri juga akan menelusuri rantai distribusi untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Semua temuan-temuan akan diverifikasi secara bersama-sama, akan diuji secara ilmiah, dan juga akan melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi dan pendalaman terkait adanya peristiwa-peristiwa pidananya," ujarnya.
Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tentu akan kita proses apabila ada temuan pidananya, akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Ade.
Ia memastikan penanganan kasus akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap mengutamakan perlindungan konsumen.
"Pada prinsipnya Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan perlindungan kepada masyarakat dan juga melalui penyelidikan secara ilmiah. Masyarakat tidak boleh dirugikan, kita lindungi masyarakat, dan ini adalah bentuk kehadiran Polri bersama masyarakat," tegasnya.
Pemerintah Soroti Perlindungan Konsumen
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut kualitas produk, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat sebagai konsumen.
Menurut Qodari, selama ini perhatian pemerintah dalam rantai beras banyak diarahkan kepada petani dan konsumen. Namun, temuan ini menunjukkan adanya persoalan pada sisi pedagang atau pengolah yang memproses, mengemas, hingga mendistribusikan beras ke pasar.
"Temuan dari Kementerian Pertanian dengan didukung dari hasil lab, serta nanti proses-proses hukum dan penilaian-penilaian aspek hukumnya, menunjukkan adanya suatu indikasi masalah besar bahwa apa yang sampai di konsumen ternyata tidak sesuai dengan apa yang disampaikan selama ini," kata Qodari.
Ia menegaskan, produk yang tercantum di label harus sesuai dengan isi yang diterima masyarakat.
"Jangan sampai apa yang ada di label, ada di kemasan, tidak sesuai dengan isinya, tadi yang sudah disampaikan oleh Pak Wakil Menteri Hukum," ujarnya.
Qodari juga menyoroti dampaknya terhadap kelompok yang memang menjadi sasaran beras fortifikasi.
"Jangan sampai kemudian produk yang tadi disampaikan, dijanjikan berisi vitamin-vitamin sebagai bentuk fortifikasi, tetapi kemudian ternyata tidak ada vitaminnya," ucap dia.
Ia menilai kondisi tersebut dapat merugikan konsumen dua kali lipat, terutama jika produk dikonsumsi oleh masyarakat yang membutuhkan asupan gizi tambahan.
"Ini kan namanya celaka dua kali. Sudah membeli produk yang palsu, kemudian harganya mahal, manfaatnya tidak sampai atau tidak diperoleh," tegas Qodari.
Kendati demikian, untuk jumlah tersangka masih akan terus diusut selama 1-2 bulan ke depan. Satgas Pangan Polri masih melakukan verifikasi ilmiah, penelusuran rantai distribusi, serta pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
(wur) [Gambas:Video CNBC]