APBN 2027 Masih Fleksibel, Pemerintah Siapkan Ruang Insentif Baru

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Jumat, 02/10/2026 13:05 WIB
Foto: Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung saat menyampaikan paparan dalam acara Economic Outlook 2026 bertema “Consolidating Growth, Accelerating the Transformation” di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Bogor, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Keuangan Juda Agung memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 memiliki ruang untuk mengakomodasi tambahan insentif pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Juda mengatakan, struktur belanja negara memiliki fleksibilitas dalam implementasinya. Dengan demikian, pemerintah masih dapat melakukan penyesuaian apabila terdapat kebijakan insentif baru yang akan diterapkan pada 2027.

"Insentif 2027, sebagian sudah ada di dalam APBN kita. Sebagian tentu saja ini perlu adjustment. Ini biasa di dalam implementasinya. APBN kita ini cukup fleksibel, sehingga kalau misalnya ada insentif baru masih ada ruang," kata Juda kepada wartawan di Bogor, Kamis (1/10/2026).


Pemerintah sebelumnya memang tengah mengkaji kelanjutan sejumlah program insentif untuk mendorong perekonomian, baik pada kuartal IV-2026 maupun sepanjang 2027.

Meski memberikan ruang untuk insentif tambahan, Juda memastikan pemerintah tetap menjaga defisit APBN 2027 pada level 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Strategi pembiayaan anggaran juga akan diarahkan untuk mengendalikan defisit dan pembiayaan dalam batas yang aman dan berkelanjutan. Pemerintah akan lebih mengoptimalkan sumber pembiayaan domestik untuk mengurangi kerentanan terhadap gejolak eksternal.

Pembiayaan utang juga akan dilakukan secara antisipatif serta disertai pengelolaan kas dan utang secara aktif (active cash and debt management).

Daftar Insentif 2027

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebutuhan anggaran untuk berbagai program yang akan dilanjutkan pada 2027 masih dalam proses penyisiran oleh Menteri Keuangan.

"Jadi tadi dibahas program untuk di kuartal keempat. Kemudian Bapak Presiden juga memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027," ujar Airlangga.

Sejumlah program yang telah berjalan pada 2026 akan dilanjutkan pada 2027. Program magang melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyasar 150 ribu peserta, sedangkan program vokasi ditargetkan menjangkau 300 ribu orang.

Pemerintah juga berencana melanjutkan kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan, dengan sasaran sekitar 7,5 juta pekerja.

Selain itu, pemerintah membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Besaran penyesuaian PTKP masih dibahas bersama Menteri Keuangan.

Di sektor perumahan, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berlaku saat ini akan dilanjutkan pada 2027. Fasilitas tersebut berlaku untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar.

Sementara untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP diberikan atas bagian harga sampai dengan Rp2 miliar.

Dalam aspek perlindungan pekerja, pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan bagi pekerja bukan penerima upah terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), termasuk besaran diskon yang diberikan pada tahun ini.

Sementara itu, pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan akan disesuaikan berdasarkan tingkat penghasilan pekerja.

Pemerintah juga menyiapkan tambahan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Program tersebut memberikan fasilitas KPR dengan bunga 6% untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp500 juta.

Sebelumnya, program tersebut disiapkan bagi pelaku UMKM dengan penghasilan tidak tetap. Ke depan, sasaran program akan diarahkan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap.

Di sektor industri perhiasan, pemerintah juga akan menyusun standar baru agar pelaku industri dapat memanfaatkan fasilitas PPN untuk produk logam mulia dengan kadar 99,9%.

Ketentuan saat ini menggunakan kadar 99,99%, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur fasilitas tersebut.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Cetak Rekor