Kacau! Penambang Ilegal Keruk Emas Hingga Rp200 M di Sangihe Sulut
Jakarta, CNBC Indonesia - Pertambangan tanpa izin (PETI) khususnya komoditas emas yang beroperasi di wilayah Sangihe, Sulawesi Utara dikatakan telah merajalela. Diperkirakan, nilai emas yang sudah ditambang secara ilegal mencapai Rp 200 miliar setidaknya terhitung sejak 5-6 bulan terakhir.
Sementara, di wilayah yang sama terdapat konsesi tambang legal yang seharusnya beroperasi yakni milik PT Tambang Mas Sangihe (TMS).
Presiden Direktur PT TMS Terry Filbert mengungkapkan bahwa aksi penambangan liar yang melibatkan investor asing tersebut berlangsung secara terbuka tanpa membayar pajak kepada negara.
"Mereka baru saja dalam beberapa bulan terakhir mengeruk emas senilai Rp 200 miliar. Emas senilai Rp 200 miliar itu diambil tanpa ada pajak yang dibayarkan sama sekali ke negara," ungkapnya saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Terry membeberkan aktivitas penambangan ilegal tersebut salah satunya dilakukan oleh oknum lokal yang menggandeng investor asal China dengan mengoperasikan 20-50 unit ekskavator serta truk di area tambang. Pengoperasian puluhan alat berat tersebut meraup hasil bumi secara masif dalam kurun waktu singkat dan sebagian emas bahkan diangkut keluar negeri.
"Mereka mengeruk Rp 200 miliar dalam kurun waktu 5 hingga 6 bulan terakhir. Mereka membawa banyak peralatan, saya pikir ada sekitar 20 hingga 50 ekskavator dalam satu waktu," bebernya.
Maraknya penambangan liar tersebut menurutnya sangat merugikan karena PT TMS sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) resmi justru belum bisa beroperasi meski telah mengucurkan investasi Rp 200 miliar untuk pengembangan serta Rp 30 miliar untuk memenuhi persyaratan izin.
Terry menyebutkan bahwa jika izin operasi produksi diterbitkan oleh Kementerian ESDM, perusahaan siap menyetorkan pendapatan bagi negara.
"Begitu kami beroperasi, pada tahun kedua dan ketiga kami diperkirakan akan membayar sekitar Rp 1 triliun dalam bentuk pajak," tandasnya.
Melansir laman resmi Baru Gold, PT TMS sendiri merupakan perusahaan tambang emas di Sangihe, Sulawesi Utara, yang merupakan anak usaha Baru Gold Corp yang berinduk di Kanada. Saat ini, PT TMS memegang Kontrak Karya (KK) sejak tahun 1997.
Perusahaan tersebut memiliki konsesi tambang emas seluas 42.000 hektare yang berlaku hingga tahun 2027. Perusahaan memperkirakan potensi sumber daya emas di wilayah Sangihe tersebut mencapai 266.000 ons emas gabungan.
(pgr/pgr)