MARKET DATA

Pemerintah Lagi Atur Konsumsi BBM Subsidi, Organda Usulkan Ini

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
01 October 2026 12:20
Deputy Director Commercial PT Surveyor Indonesia, M. Chairudin menyampaikan paparan dalam acara Coffe Morning di Parle, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Deputy Director Commercial PT Surveyor Indonesia, M. Chairudin menyampaikan paparan dalam acara Coffe Morning di Parle, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk menata ulang kriteria penerima BBM bersubsidi. Menanggapi rencana tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyarankan agar alokasi pasokan BBM khususnya jenis Solar subsidi diberikan secara prioritas kepada angkutan umum.

Sekretaris Jenderal DPP Organda Kurnia Lesani Adnan mengatakan penyaluran BBM subsidi masih sering menyulitkan sektor angkutan. Antrean yang panjang di SPBU dinilai tak jarang memicu keributan.

"Kami dari pelaku yang jadi masalah besar itu BBM, Solar, ini antre, berantem sering, ribut sering, ini tidak kunjung selesai, kami sudah berbicara kepada semua pihak," katanya dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia bertajuk "Meramu Kebijakan Subsidi Tepat, Mampukah Negara Melindungi Hak Rakyat?", dikutip Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, pola penyaluran subsidi BBM saat ini masih belum tepat sasaran. Ia menilai penentuan penerima subsidi seharusnya tidak semata-mata berdasarkan kapasitas mesin kendaraan, melainkan mempertimbangkan kondisi ekonomi pemilik kendaraan, serta fungsi kendaraan tersebut.

"Sistem sendiri tidak tepat. Bukan CC, tapi miskin dan angkutan masal, barcode bisa download dan tidak meminta STNK, pajak aktif atau tidak, hanya foto," kata dia.

Kurnia menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha angkutan yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan. Menurutnya, kendaraan angkutan umum yang tertib administrasi justru memperoleh hak subsidi yang sama dengan kendaraan yang pemiliknya tidak memenuhi kewajiban

"Kami yang tertib perizinan, bayar pajak, itu sama haknya dengan orang-orang yang abai pada kewajiban, dapat subsidi juga. Jadi, kalau pemerintah serius dan ingin selesaikan masalah ini, BBM atau Solar subsidi ini cukup untuk angkutan umum, plat kuning saja," ujarnya.

Merespons usulan Organda tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pihaknya mengapresiasi usulan tersebut dan menjadikan usulan tersebut sebagai salah satu masukan untuk menentukan kebijakan ke depannya.

Dia pun mengakui ada peningkatan konsumsi Solar sejak Mei 2026, dari biasanya 55.000 kilo liter (kl) per bulan menjadi di atas 60.000 kl per bulan.

"Kami berterima kasih, kami anggap sebagai masukan karena memang kalau kita lihat pola konsumsi Solar setelah bulan Mei berubah dari sekitar 55.000 kl meningkat menjadi di atas 60.000 kl per bulan, ini menjadi bahan pembelajaran, masukan kami tampung," ucapnya, dalam kesempatan yang sama.

"Kalau dari sisi pemerintah, sudah berupaya mengkaji penyebabnya satu per satu, ternyata 2026 berbeda dengan 2025, contohnya musim panas lebih panjang, sehingga kebutuhan BBM-nya lebih banyak," ujarnya.

"Kemudian, ini juga dari sisi supply tidak mudah, sungai yang tadinya dijadikan moda untuk pengiriman BBM ini kering, sehingga lewat darat ini kondisi ini terjadi di wilayah Indonesia. Fenomena El Nino ini kebutuhan BBM pesat," tandasnya.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Ada Mobil Pribadi, Organda Usul Ini yang Berhak Isi BBM Subsidi


Most Popular
Features