Heboh Wamenhaj Sebut Audit Forensik Keuangan Haji, DPR Buka Suara!
Jakarta, CNBC Indonesia - Ucapan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak soal audit forensik atas tata kelola Keuangan Haji menimbulkan kehebohan di publik. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ramai-ramai berkomentar atas persoalan ini.
Salah satunya Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri yang meminta pemerintah, khususnya Kementerian Haji dan Umrah, menjelaskan secara terbuka dasar dan urgensi rencana audit forensik terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurutnya, pengawasan terhadap pengelolaan dana haji harus didasarkan pada fakta, indikasi konkret, serta kerangka hukum yang jelas.
"Dana haji adalah dana jemaah, bukan sekadar aset keuangan. Oleh karena itu, semua pengawasan, termasuk audit forensik, harus diarahkan untuk memperkuat kepercayaan publik dan menjamin nilai manfaat yang adil bagi jemaah," ujar Abidin mengutip situs resmi DPR RI, Kamis (1/10/2026).
Abidin menegaskan, Komisi VIII DPR RI pada prinsipnya tidak menolak audit forensik sebagai instrumen pengawasan. Namun, pelaksanaannya harus memiliki dasar dan tujuan yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga maupun menggeser perhatian dari upaya peningkatan layanan haji.
"Yang utama bukan sekadar siapa yang mengaudit, tetapi apakah hasil pengawasan tersebut menjawab pertanyaan publik: apakah dana haji dikelola secara aman, produktif, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi jemaah," tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Ia mengingatkan agar pembahasan mengenai aspek kelembagaan dan audit tidak menggeser perhatian dari perbaikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
"Komisi VIII terbuka terhadap audit forensik apabila ada dasar dan kebutuhan yang jelas. Namun, jangan sampai isu audit justru menunda perbaikan layanan dan perlindungan jemaah haji," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS Handi Risza mendukung instruksi Presiden Prabowo untuk memperbaiki tata kelola keuangan haji supaya lebih berkah dan bersih.
Handi menyebut keuangan haji dikelola oleh dua lembaga, yakni Dana Kelolaan milik Jamaah tunggu oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Keuangan Penyelenggaraan Haji untuk jamaah berangkat oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.
Handi menyebut keuangan haji dikelola oleh dua lembaga, yakni Dana Kelolaan milik Jamaah tunggu oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Keuangan Penyelenggaraan Haji untuk jamaah berangkat oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.
"Prinsipnya PKS mendukung setiap upaya perbaikan tata kelola keuangan haji, namun praktiknya perlu dibedakan antara dana kelolaan dengan dana penyelenggaraan. Hasil pemeriksaan BPK justru lebih menyoroti pada jenis dana yang kedua," ujar Handi.
Dirinya mencontohkan, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan Rp 161,7 Miliar dana haji digunakan untuk mensubsidi jamaah yang seharusnya belum berhak.
Termasuk bila ada mafia perhajian di bidang akomodasi, konsumsi, dll, maka itu berada pada ranah operasional penyelenggaraan haji yang tahun 2026 nilainya mencapai Rp 18,16 Triliun.
"Penetapan jamaah berangkat yang berdampak pada keuangan haji, juga penggunaan dana untuk operasional haji, merupakan kewenangan Kementerian yang menyelenggarakan haji, di mana saat ini diselenggarakan oleh Kemenhaj," sambungnya.
Adapun terkait dana kelolaan yang pada tahun 2026 telah mencapai Rp 184 Triliun, dirinya mengapresiasi BPKH yang sudah diaudit oleh BPK RI dan meraih opini wajar tanpa pengecualian 8 tahun berturut-turut sejak awal beroperasi di tahun 2017.
Sekitar 70 persen dana kelolaan tersebut ditempatkan di Sukuk Negara, dan 25 persen likuiditas di deposito perbankan syariah. Hanya sekitar 5 persen yang terdiversifikasi termasuk melalui investasi langsung.
"Jika dilakukan audit forensik terhadap dana kelolaan keuangan haji, maka bisa jadi momentum memeriksa tata kelola Sukuk Negara, serta transparansi Perbankan Syariah Nasional yang mayoritasnya juga dipegang plat merah yakni Bank Syariah Indonesia," lanjutnya.
Handi menyebut, PKS melalui Fraksinya di DPR RI juga terus mengawal perbaikan tata kelola keuangan haji termasuk melalui Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji.
"PKS mendukung independensi BPKH, kebijakan penempatan/investasi yang hati-hati serta mempertimbangkan keberlanjutan dana haji, dan mendorong peningkatan perolehan nilai manfaat untuk semakin meringankan biaya haji yang ditanggung jamaah," pungkas Handi.
(ras/mij)