Ini Kabar Terbaru Soal Badan Perlindungan Keselamatan Transportasi

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Rabu, 30/09/2026 18:05 WIB
Foto: Raker Komisi V DPR dengan beberapa Kementerian termasuk Menhub Dudy Purwagandhi di DPR, Rabu (30/9/26). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memastikan pembentukan Badan Perlindungan Keselamatan Transportasi yang menjadi salah satu materi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan keberadaan badan tersebut masih perlu dibahas bersama DPR RI.

Pemerintah belum mengambil keputusan mengenai bentuk maupun kebutuhan pembentukan badan tersebut.

"Nanti kita lihat nanti di RUU dari usulan DPR RI seperti apa, ya," kata Dudy di Gedung DPR, Rabu (30/9/2026).


Ketika ditanya apakah usulan Badan Perlindungan Keselamatan Transportasi tersebut berasal dari pemerintah, Dudy kembali menegaskan bahwa substansinya masih akan dibahas bersama DPR RI.

"Nanti kita akan bahas dengan DPR RI. Apakah soal Badan Perlindungan itu masih perlu kita bentuk atau bagaimana, ya," ujarnya.

Ia juga belum memberikan kepastian apakah badan tersebut nantinya memiliki fungsi yang berbeda dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Nanti makanya kita akan bahas itu," kata Dudy.

Sementara itu, pembahasan revisi ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ baru memasuki tahap setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi V DPR RI. Dudy mengatakan pemerintah selanjutnya akan mengikuti jadwal pembahasan yang telah disampaikan DPR RI.

"Oh, tadi baru kita menyerahkan daftar inventarisasi masalah, nanti kemudian kita melanjutkan sesuai dengan jadwal yang disampaikan oleh DPR. Jadi kita akan menindaklanjuti setelah penyerahan daftar inventarisasi masalah ini," ujar Dudy.


(fys/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Cetak Rekor