Harga BBM Non Subsidi per 1 Oktober Naik? ESDM: Sesuai Harga Pasar
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman buka suara ihwal harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang akan berlaku pada 1 Oktober 2026.
Sebagaimana diketahui, pemberlakuan harga BBM di Indonesia biasanya dilakukan pada awal bulan.
Laode menyatakan, perihal harga BBM non subsidi seperti RON 92 atau Pertamax Cs mengarah kepada harga pasar. "Kemarin sudah diumumkan sama Pak Wamen (Wamen ESDM Yuliot Tanjung) kan kalau yang non-subsidi akan mengarah kepada harga pasar semuanya," terang Laode di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (30/9/2026).
Mengutip refinitiv, harga minyak dunia naik dalam hari kedua berturut-turut pada Selasa (29/9/2026). Hal ini imbas kekhawatiran gangguan pasokan akibat konflik AS-Iran.
Pada hari ini, Selasa pukul 10.39 WIB, Harga minyak Brent naik 1,5% ke US$106,9 per barel, sementara minyak WTI menguat 1,4% ke US$93,91 per barel.
Pada perdagangan Selasa (28/9/2026), Harga minyak Brent menguat 0,9% ke US$ 105,28 per troy ons sementara Harga minyak WTI menanjak 0,2% ke US$ 92,6 per barel.
Nah, berkaitan dengan naiknya harga minyak dunia itu. Kata Laode, ada kecenderungan harga BBM non subsidi akan mengikuti harga pasar. "Harga pasar ya. Tapi kalau subsidi enggak (BBM Subsidi tidak mengikuti pasar). Ya pokoknya subsidi apa sih, Solar dan Pertalite ya, minyak tanah," tegas Laode.
(pgr/pgr)