Bos Tekstil Wanti-Wanti Nasib 3 Juta Angkatan Kerja Baru RI, Ada Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan tengah menjadi perhatian karena akan menata kembali berbagai aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Regulasi baru ini dinilai tidak cukup hanya mengatur hubungan antara pekerja dan perusahaan yang sudah berjalan.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa menyoroti RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang saat ini masih dalam pembahasan. Dia mengatakan, dinamika pasar kerja Indonesia terus bertambah seiring masuknya angkatan kerja baru setiap tahun.
"Setiap tahun kita punya angkatan kerja baru kira-kira 3 juta orang. Regulasi yang baru harus mampu menyerap angkatan kerja ini," kata Jemmy kepada CNBC Indonesia, Rabu (30/9/26).
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sendiri disusun sebagai tindak lanjut atas berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait klaster ketenagakerjaan. Draf RUU tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari hubungan kerja dan status PKWT maupun PKWTT, pengupahan, pesangon, PHK, outsourcing, penggunaan tenaga kerja asing, hingga perlindungan pekerja perempuan. Aturan mengenai pekerja sektor informal dan pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online, kurir, serta freelancer juga masuk dalam pembahasan.
Di sisi lain, struktur pasar kerja Indonesia masih didominasi pekerjaan di luar sektor formal. Kondisi tersebut membuat pembahasan RUU tidak hanya berkaitan dengan kepastian hubungan kerja di perusahaan, tetapi juga bagaimana regulasi menjangkau kelompok pekerja yang berada di luar pola hubungan kerja konvensional.
"Dan sekarang ini 60% pekerja kita bekerja di sektor informal. Kita bukan hanya harus memikirkan yang sudah bekerja, tapi kita juga harus berpikir bagi yang belum bekerja," kata Jemmy.
Tingkat upah dan produktivitas pekerja Indonesia menjadi sorotan karena daya saing industri tidak hanya ditentukan oleh murahnya biaya tenaga kerja. Pada 2025, pertumbuhan produktivitas Indonesia tercatat sekitar 3,75%, sementara Vietnam mencapai 6,5%. Kondisi ini menjadi tantangan ketika kenaikan upah pekerja dapat mencapai sekitar 6,5%.
Selain itu, perubahan aturan ketenagakerjaan perlu memperhitungkan kemampuan industri menjaga biaya produksi sekaligus mempertahankan tenaga kerja.
"Kita berharap RUU ini menjadi UU yang berimbang. Menurut kami, jangan sampai regulasi ketenagakerjaan hanya meningkatkan biaya tenaga kerja tanpa diikuti peningkatan produktivitas," ujar Jemmy.
Bagi industri tekstil, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kemampuan perusahaan bersaing di pasar. Peningkatan kapasitas pekerja menjadi salah satu kunci agar tambahan biaya yang muncul dari sisi ketenagakerjaan dapat diimbangi dengan hasil produksi.
"Untuk industri padat karya seperti tekstil, kenaikan upah dan kesejahteraan pekerja harus berjalan seiring dengan peningkatan keterampilan, efisiensi, dan produktivitas. Kita harus membangun hubungan industrial yang win-win: pekerja mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik, sementara perusahaan mendapatkan produktivitas dan daya saing yang lebih tinggi," lanjutnya.
(dce)