IUP Harus Pakai Jasa Tambang Lokal, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilarang sembarangan mengerjakan seluruh kegiatan pertambangan menggunakan anak perusahaan atau afiliasi sendiri. Tujuannya untuk mendorong pemberdayaan pengusaha dan kontraktor lokal serta mencegah praktik monopoli pekerjaan jasa pertambangan di daerah.
Hal itu juga tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebutkan bahwa larangan pelibatan afiliasi secara mandiri bertujuan untuk membuka ruang kolaborasi bagi kontraktor di sekitar wilayah tambang. Dengan aturan tersebut, perusahaan tambang besar didorong untuk menggandeng pengusaha lokal demi memberikan dampak ekonomi positif bagi daerah setempat.
"Bukan, kan kalau misalnya ini afiliasi kan nggak boleh. Berarti nggak boleh apa-apa dikerjakan oleh dirinya sendiri," ungkap Tri saat ditemui di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Selasa (29/9/2026).
Tri menegaskan bahwa kebijakan tersebut sangat positif dalam memacu perkembangan pengusaha jasa pertambangan daerah. Kendati demikian, pemerintah tetap menyusun skema fleksibilitas atau pengecualian dalam Keputusan Menteri (Kepmen) untuk mengakomodasi operasional tertentu.
"Di regulasi memang tidak boleh diperkenankan afiliasi, Tetapi di Kepmen itu memungkinkan untuk afiliasi bisa. Tapi dengan ada beberapa kriteria. Kriterianya salah satu, pemenuhan kebutuhan dalam negeri, PSN, terus kemudian hilirisasi," ujarnya.
Ia membeberkan bahwa alasan munculnya aturan pengecualian dalam Kepmen tersebut didasari oleh realitas di lapangan, di mana tidak semua daerah memiliki penyedia jasa lokal yang memenuhi kriteria teknis perusahaan. Oleh karena itu, ruang pengecualian diberikan agar operasional kegiatan pertambangan nasional tidak terhenti akibat ketiadaan mitra lokal yang sesuai standar.
"Latar belakang munculnya Kepmen itu, ya kan ada beberapa yang memang di dalam suatu daerah itu tidak ada yang memenuhi kriteria untuk menjadi partner dari perusahaan itu kan memungkinkan. Jangan sampai kekunci juga," tandasnya.
Berikut isi lengkap Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026:
KESATU:
Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus:
KEDUA:
Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri.
KETIGA:
Larangan pelibatan perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA meliputi:
a. kepemilikan saham langsung pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus pada pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan; atau
b. kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) dari pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan.
KEEMPAT:
Pengecualian penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara melalui persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA hanya dapat diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus yang sedang menjalankan penugasan oleh Pemerintah, meliputi:
a. pelaksanaan proyek strategis nasional;
b. pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara; dan/atau
c. pemenuhan mineral atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri.
KELIMA:
Permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT diajukan kepada Menteri.
KEENAM:
Pemberian persetujuan atas permohonan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara oleh Menteri diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
KETUJUH:
Persetujuan Penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara:
a. diberikan sesuai dengan bidang dan subbidang Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi sesuai dengan permohonan yang diajukan; dan
b. berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi.
KEDELAPAN:
Terhadap Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada Gubernur.
KESEMBILAN:
Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan Mineral dan Batubara, dapat dilakukan perbaikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
KESEPULUH:
Ketentuan di dalam Keputusan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
KESEBELAS:
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEDUABELAS:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]