RI Mulai Pungut PPN Digital Lintas Negara, DJP Buka-bukaan Progresnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Diretur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto memastikan telah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk Transaksi Digital Lintas Batas (SPP-TDLN) yang berlaku efektif mulai minggu lalu, tepatnya 25 September 2026.
"Sudah (pungut). Karena kan sebelumnya sudah kita sandboxing, sudah stabilisasi period. Kemudian pada saat GoLive ya sudah mulai," tegas Bimo saat ditemui di komplek parlemen, Jakarta pada Selasa (29/9/2026).
Bimo mengklaim DJP telah melakukan komunikasi dengan baik kepada para pedagang dan penyedia jasa digital asing untuk menerapkan Sistem Pengumpulan PPN TDLN.
Dirinya juga menegaskan bahwa DJP memiliki hak untuk menarik pajak atas transaksi digital.
"Memang kan kita punya hak untuk memungut atas transaksi jasa maupun barang. Notifikasi internasional juga sudah kita sampaikan. Banyak sekali intermediaries yang sudah memberi support positif. Karena klien-klien mereka juga menanyakan," tegas Bimo.
Sampai saat ini, Bimo mengatakan platform yang telah mendaftarkan diri untuk memungut ada 260. Namun dirinya mengatakan jumlah tersebut masih sediki karena platform digital ada ribuan.
Harapannya SPP-TDLN ini akan menambah pendapatan pajak dari yang sebelumnya telah dipungut dari data yang lebih akurat.
"Tapi yang jelas, harapan kita akan menambah yang sekarang di antara 12T yang sudah kita pungut dari pemungutan mereka. Tapi dengan adanya sistem SPPT TDLN, tentu akan semakin lebih akurat," imbuhnya.
SPP-TDLN adalah mekanisme untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia atas barang-barang tertentu, barang digital dan jasa digital yang dipasok kepada pelanggan di Indonesia.
Terdapat tiga mekanisme teknis dalam penerapan SPP-TDLN, yakni pertama pedagang dan penyedia jasa asing wajib memasukkan PPN Indonesia dalam harga atau jumlah yang tertera dibayarkan oleh pelanggan di Indonesia.
Kedua, PPN Indonesia dapat dipungut melalui perantara pembayaran yang ditunjuk atau cara lain entitas yang ditunjuk berdasarkan hukum Indonesia.
Ketiga, jumlah yang diterima oleh pedagang atau penyedia jasa asing mungkin berkurang dengan PPN Indonesia yang dipungut melalui mekanisme pembayaran yang berlaku.
"Secara praktis, pelanggan di Indonesia membayar sejumlah uang yang sudah termasuk PPN Indonesia, sementara PPN tersebut dapat dipungut melalui mekanisme pembayaran yang telah ditentukan sebelum sisa jumlah uang ditransfer ke pedagang atau penyedia jasa asing," ujar Bimo dalam Pengumuman No. PENG-6/PJ/2026.
Lebih lanjut Bimo mengatakan dalam surat pengumuman tersebut bahwa Bisnis asing yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE Pedagang atau penyedia jasa asing yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN E-Commerce (PMSE) dan memungut PPN Indonesia sendiri akan terus mengikuti pengaturan pemungutan PPN yang ada.
"Dengan demikian, SPP-TDLN tidak berlaku untuk transaksi yang PPN-nya telah dipungut berdasarkan mekanisme Pemungut PPN PMSE yang ada. Kedua, mekanisme pemungutan PPN akan beroperasi berdampingan.," ujarnya.
(haa/haa)