Tegas! PIS Pastikan Tidak Jual Kapal Tanker Pioneer
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina International Shipping (PIS) menegaskan tidak berencana menjual kapal tanker PIS Pioneer yang saat ini masih ditahan di perairan Muar, Malaysia.
Perseroan memastikan kapal tersebut tetap menjadi aset yang secara hukum dimiliki PIS.
Pjs Corporate Secretary PIS Vega Pita menjelaskan, PIS merupakan pemilik sah kapal PIS Pioneer dan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk menjual kapal tersebut.
"Secara hukum, PIS adalah pemilik sah PIS Pioneer dan tidak menyerahkan kuasa kepada siapapun untuk menjual kapal tersebut," kata Vega, dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).
Ia pun menjelaskan saat ini PIS tengah menghadapi sengketa dengan MEG, salah satu mitra usaha perusahaan di Malaysia. Perkara tersebut sedang berjalan di Malayan High Court dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Menurut dia, PIS sebagai perusahaan pelayaran yang beroperasi di pasar internasional senantiasa menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan Office of Foreign Assets Control (OFAC).
"PIS memastikan tidak ada satupun kapal perusahaan yang terkena sanksi OFAC, hal itu dapat dicek dan diverifikasi di situs OFAC," ujarnya.
Sementara itu, PIS Pioneer hingga kini masih berada dalam status ditahan di perairan Muar, Malaysia. PIS menyatakan terus memantau kondisi kapal dan awaknya secara intensif.
"Keselamatan dan keamanan kru tetap menjadi prioritas perusahaan," katanya.
Lebih lanjut, Vega menyebut selama ini PIS mengedepankan penyelesaian berdasarkan itikad baik melalui negosiasi dan komunikasi konstruktif, sebelum kemudian menempuh langkah hukum. Perusahaan menghormati proses hukum masih berjalan, dan terus melakukan upaya optimal dan terbaik dalam proses ini.
"Dalam upaya penyelesaian sengketa, PIS mendapatkan dukungan penuh dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia, termasuk Kemenlu, KSP, Kemensesneg, Kejaksaan Agung, TNI AL, Kemenkopolkam dan K/L lainnya untuk memastikan perlakuan yang adil, perlindungan terhadap kapal sebagai aset strategis beserta awak kapal, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan mematuhi hukum yang berlaku," jelasnya.
(wia)