Terkena Kasus Korupsi Nikel, Ini Profil Tambang Ceria Nugraha Indotama
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Dalam perkara tersebut, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya, termasuk mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perkara ini disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp401 miliar.
Lantas, seperti apa perusahaan tambang nikel PT Ceria Nugraha Indotama ini?
Berikut profil CNI:
PT Ceria Nugraha Indotama merupakan perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak dalam kegiatan pertambangan nikel. Tambang nikel berlokasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi nikel ini tercatat mengantongi izin tambang sejak 23 April 2012 dan berlaku hingga 23 April 2032.
Perusahaan beralamat di Kawasan Industri Makassar, Jalan Kima 12, Kavling No. 1A, Daya, Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan Data MODI Kementerian ESDM, susunan direksi dan komisaris PT Ceria Nugraha Indotama yang masih menjabat diantaranya adalah Abdul Haris Tatang selaku Direktur Utama, Derian Sakmiwata selaku Komisaris Utama, Hj. Yuni Manggabarani selaku Komisaris, dan Gunawan selaku Direktur.
Keempatnya tercatat mulai menjabat pada 22 Januari 2026 dengan masa jabatan hingga 21 Januari 2031.
Dari sisi kepemilikan, PT CNI tercatat memiliki tiga pemegang saham. PT Ceria Prima Investama menjadi pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 70,06%.
Sementara itu, Derian Sakmiwata tercatat memiliki 15,27% saham dan Cherisha Sakmiwata sebesar 14,67%. Dengan demikian, seluruh pemegang saham yang tercatat dalam data tersebut merupakan pihak berkewarganegaraan Indonesia.
PT CNI juga tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk komoditas nikel. Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, izin tersebut tercatat dengan nomor 177 Tahun 2012. Izin berlaku sejak 23 April 2012 hingga 23 April 2032.
Wilayah izin usaha pertambangan tersebut tercatat berada di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dengan luas wilayah sekitar 6.785 hektare.
Dugaan Kasus Korupsi
Sebagaimana diketahui, pengumuman penetapan tersangka disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Menurut Anang, penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam proses ekspor dan pengurusan dokumen pertambangan PT CNI.
Berikut penjelasannya:
a. Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, PT CNI yang memiliki IUP di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).
b. Bahwa dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya, yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel.
c. Bahwa selanjutnya setelah dokumen uji kadar nikel tersebut, pihak PT CNI meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan rekomendasi izin ekspor kemudian MTP selaku Sekjen Kementerian ESDM tahun 2013-2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan pihak CNI tersebut.
"Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Oleh karena itu, PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit," kata Anang.
Kemudian, lanjut dia, PT CNI meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.
"Sehingga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor," ujar Anang.
d. Bahwa para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut, secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI.
e. Bahwa perbuatan para tersangka bersama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
"Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel pada periode tahun 2017 sampai dengan 2020," ujar Anang.
Berikut daftar tersangka yang dimaksud:
a. BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018.
b. NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode tahun 2012-2019.
c. MAI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2017-2019.
d. Dan satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik.
Menurut Anang, penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Dirdik Jampidsus tertanggal 25 September 2026. Dia pun menjelaskan para tersangka disangka melanggar:
1. Primer Pasal 603 juncto Pasal 20A/C KUHP subsider juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi
2. Pasal 12A dan/atau
3. Pasal 12B UU Tipikor
4. Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20A/C UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Bahwa terhadap tersangka BS dan tersangka MAI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sedangkan tersangka NRH di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 25 September sampai dengan 14 Oktober 2026," kata Anang.
(wia)