MARKET DATA

Kejagung Amankan Tersangka ke-5 Kasus Korupsi Nikel CNI

Tim Redaksi,  CNBC Indonesia
28 September 2026 19:25
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti uang Rp 401 miliar. Uang tersebut hasil penyitaan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI tahun 2017 sampai 2020, Senin (31/8/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) mengamankan tersangka kelima, yakni M. Teguh Pamudji (MTP), atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut, tersangka MTP ditangkap di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah pada Sabtu, 26 September 2026 pukul 01.24 WIB.

Tersangka MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 25 September 2026.

Anang mengatakan, dalam perkara ini, MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017.

"Saat proses pengamanan, Tim Penyidik mengalami hambatan saat ingin memasuki kediaman Tersangka, hingga akhirnya Tersangka MTP berhasil diamankan di rumah tersebut. Setelah memastikan identitas tersangka, pada pukul 01.28 WIB Tim Penyidik membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk diperiksa lebih lanjut," jelas Anang, dikutip dari keterangan resmi Kejagung, Senin (28/9/2026).

Adapun sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan 4 Tersangka perorangan dan 1 Tersangka Korporasi pada Jumat 25 September 2026. MTP adalah Tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir, sehingga Tim Penyidik melakukan upaya pengamanan paksa.

Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal Kesatu Primair Pasal 603 jo. P asal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 Huruf b UU Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat (2) Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kronologi Kasus

Pada Jumat, 25 September 2026 lalu, Kejaksaan Agung menetapkan PT CNI (PT Ceria Nugraha Indotama) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel pada periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan empat orang lainnya, termasuk mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai tersangka dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp401 miliar tersebut.

Pengumuman terkait hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Berikut pengumuman Kejagung tersebut:

a. Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, PT CNI yang memiliki IUP di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).

b. Bahwa dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya, yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel.

c. Bahwa selanjutnya setelah dokumen uji kadar nikel tersebut, pihak PT CNI meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan rekomendasi izin ekspor kemudian MTP selaku Sekjen Kementerian ESDM tahun 2013-2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan pihak CNI tersebut.

"Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Oleh karena itu, PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit," kata Anang.

Kemudian, lanjut dia, PT CNI meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.

"Sehingga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor," ujar Anang.

d. Bahwa para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut, secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI.

e. Bahwa perbuatan para tersangka bersama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp401.653.737.469,69.

"Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel pada periode tahun 2017 sampai dengan 2020," ujar Anang.

Berikut daftar empat tersangka yang dimaksud:

a. BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018.

b. NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode tahun 2012-2019.

c. MAI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2017-2019.

d. Dan satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Anang, penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Dirdik Jampidsus tertanggal 25 September 2026. Dia pun menjelaskan para tersangka disangka melanggar:

1. Primer Pasal 603 juncto Pasal 20A/C KUHP subsider juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi

2. Pasal 12A dan/atau

3. Pasal 12B UU Tipikor

4. Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20A/C UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Bahwa terhadap tersangka BS dan tersangka MAI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sedangkan tersangka NRH di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 25 September sampai dengan 14 Oktober 2026," kata Anang.

(wia) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Terkena Kasus Korupsi Nikel, Ini Profil Tambang Ceria Nugraha Indotama


Most Popular
Features