Empat E-commerce Mulai Pungut Pajak per 1 November
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan, pemungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap pedagang online melalui platform marketplace akan mulai diterapkan pada 1 November 2026. Kebijakan tersebut sebelumnya mengalami penundaan hingga 31 Oktober 2026 untuk memberikan waktu bagi platform digital mempersiapkan penerapannya.
"Marketplace itu ditunda sampai 31 Oktober. Nanti Insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform," ujarnya kepada awak media di Gedung Juanda, dikutip Minggu (27/9/2026).
Bimo menjelaskan, pemberlakuan kembali kebijakan tersebut mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah serta pengumuman yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.
Aturan mengenai pemungutan PPh pedagang online melalui marketplace sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Namun, implementasinya sempat ditunda setelah terjadi pergantian Menteri Keuangan, dari Sri Mulyani Indrawati kepada Purbaya Yudhi Sadewa.
Beberapa waktu lalu sempat dicanangkan berlaku pada 1 Juli 2026. Empat marketplace untuk mulai memungut pajak penghasilan pada pedagang online, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Hanya saja Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa kembali menunda dengan alasan menjaga daya beli masyarakat.
"Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya gimana," terang Bimo beberapa waktu lalu saat ditemui wartawan di kantornya.
Bimo pun memastikan empat marketplace tersebut sudah menyiapkan sistem, sehingga bisa langsung jalan pada bulan depan. Uji coba sistem juga dipastikan berjalan lancar.
Sebagai informasi, skema tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang online. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pembayaran PPh yang sebelumnya dihitung dan disetorkan sendiri oleh penjual menjadi dipungut langsung oleh marketplace.
Dalam skema yang disiapkan, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet transaksi penjual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Marketplace kemudian bertugas menyetorkan pungutan tersebut ke kas negara, melaporkannya kepada DJP, serta menerbitkan bukti pengumpulan elektronik bagi pedagang.
"Pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya," jelas Bimo.
Di sisi lain, tidak semua penjual online menjadi sasaran pemungutan PPh Pasal 22 tersebut.
Pedagang orang pribadi dengan omzet usaha maksimal Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap tidak dipotong PPh melalui marketplace. Namun, pedagang perlu menyampaikan surat pernyataan mengenai besaran omzetnya ke platform tempat mereka berjualan.
Adapun penghitungan omzet dilakukan dari seluruh kegiatan usaha penjual, bukan berdasarkan satu toko atau satu marketplace. Artinya, pendapatan dari sejumlah platform dan usaha di luar e-commerce tetap dijumlahkan untuk menentukan apakah omzetnya telah melewati Rp 500 juta per tahun.
Penundaan hingga 31 Oktober 2026 memberi tambahan waktu bagi marketplace untuk menyesuaikan sistem pemungutan dan pelaporan.
Pedagang juga dapat memanfaatkan masa tersebut untuk melengkapi data perpajakan, pencatatan omzet, serta dokumen yang dikirimkan apabila memenuhi ketentuan.
(chd/haa)