Aturan Baru Kelola Kas Negara, Saldo Lebih Tak Lagi Ditempatkan di BI!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan kas negara. Salah satu ketentuan baru yang menonjol adalah dana berlebih tak lagi ditempatkan di Bank Indonesia (BI).
Aturan baru itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat.
Beleid itu masih ditandatangani oleh Menteri Keuangan periode 2025-2026, Purbaya Yudhi Sadewa pada 31 Agustus 2026 dan berlaku sejak diterbitkan pada 8 September 2026.
Dalam pertimbangannya, Kemenkeu menyebut aturan ini terbit untuk melaksanakan pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah pusat yang lebih pruden, efektif, optimal, dan adaptif terhadap perkembangan praktik pengelolaan kas pemerintah pusat.
"Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat belum mengatur secara spesifik mengenai penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis, sehingga perlu diganti," bunyi peraturan tersebut, dikutip dari bagian menimbang PMK 67/2026, Kamis (24/9/2026).
Salah satu perubahan paling mendasar dalam PMK 67/2026 adalah pengelolaan kelebihan kas negara yang tidak lagi ditempatkan di BI, melainkan hanya ditempatkan pada bank umum.
Dalam Pasal 11, pengelolaan kelebihan kas, dilaksanakan dengan cara penempatan uang negara pada bank umum dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN).
"Penempatan uang negara pada bank umum berupa penempatan uang negara pada bank umum secara konvensional atau syariah," sebagaimana bunyi ketentuan dalam PMK itu.
Dalam peraturan sebelumnya yakni PMK 44/2024, dijelaskan pengelolaan kelebihan kas juga ditempatkan di BI.
Meski begitu, penempatan dana pemerintah di bank sentral masih diatur untuk saldo operasional minimal.
Dalam Pasal 5 kebijakan saldo operasional minimal pemerintah terdiri atas rekening kas umum negara di BI, rekening penempatan, dan rekening penampungan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
"Saldo operasional minimal dalam bentuk rupiah dan valuta asing disediakan pada rekening kas umum negara, rekening penempatan, dan rekening penampungan SAL," bunyi ketentuan dalam peraturan tersebut.
Saldo operasional minimal itu sendiri ditetapkan oleh menteri keuangan, disusun berdasarkan perencanaan kas. Bila saldo kas melebihi saldo operasional minimal, maka akan dilaksanakan kebijakan pengelolaan kelebihan kas, sementara itu, bila di bawahnya, maka akan dilaksanakan pengelolaan kekurangan kas.
Dalam Pasal 20, kebijakan pengelolaan kekurangan kas oleh bendahara umum negara (BUN), yakni menteri keuangan dilaksanakan dengan menarik pinjaman baik dari dalam maupun luar negeri; dan/atau menerbitkan SBN.
(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]