MARKET DATA

Kemenkeu Ubah Aturan SAL, Begini Respons Bos BI

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
28 September 2026 16:20
Gubernur BI Destry Damayanti dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter & Fiskal di Ruang Konferensi Pers, Gedung Thamrin Lantai 1, Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)
Foto: Gubernur BI Destry Damayanti dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter & Fiskal di Ruang Konferensi Pers, Gedung Thamrin Lantai 1, Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti buka suara mengenai perubahan aturan pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat, termasuk terkait penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL).

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat mengubah mekanisme pengelolaan kelebihan kas.

Aturan yang berlaku sejak 8 September 2026 tersebut mengatur kelebihan kas dapat dikelola melalui penempatan uang negara pada bank umum dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN).

Saat ditanya mengenai kabar bahwa SAL tidak lagi ditempatkan di BI, Destry memilih tidak memberikan komentar secara langsung.

"SAL, aku enggak komentar ya. SAL, aku enggak komentar," kata Destry saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Meski demikian, Destry memastikan BI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan koordinasi terkait kebijakan SAL yang selama ini berjalan.

"Tapi yang pasti koordinasi antara kita, BI, dengan Kementerian Keuangan, termasuk kebijakan SAL mereka, sudah kita bicarakan," ujarnya.

Destry mengatakan, untuk penempatan SAL yang sudah berjalan, BI dan Kemenkeu juga telah membahas jadwal penarikannya.

"Yang existing pun juga mereka sudah clear kapan timetable-nya, kapan mau ditarik, gitu-gitu kan. Sampai yang nanti yang Rp200 triliun yang di tahun depan, bulan Juli. Jadi itu kita sudah bicarakan," tutur Destry.

Namun, ketika ditanya mengenai aturan baru yang mengatur kelebihan kas APBN dapat dialihkan untuk ditempatkan di bank umum, Destry mengatakan pihaknya belum membahas hal tersebut.

"Oh, itu belum tahu, kita belum bahas. Itu kan baru ya. Dan itu nanti bagaimana dari Kementerian Keuangan saja," tegasnya.

Sebagai informasi, PMK 67/2026 mencabut PMK Nomor 44 Tahun 2024. Dalam aturan baru tersebut, pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat dilakukan melalui penempatan uang negara pada bank umum dan/atau pembelian SBN.

Adapun, perubahan tersebut membuat mekanisme pengelolaan kelebihan kas pemerintah menjadi berbeda dibandingkan aturan sebelumnya. PMK 44/2024 masih mencantumkan BI sebagai salah satu tempat penempatan uang negara, selain bank umum dan instrumen SBN.

Sedangkan, PMK 67/2026 juga mengatur keberadaan rekening penampungan SAL sebagai salah satu rekening untuk menyediakan saldo operasional minimal pemerintah, baik dalam rupiah maupun valuta asing.

'

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru Kelola Kas Negara, Saldo Lebih Tak Lagi Ditempatkan di BI!


Most Popular
Features