Tak Dapat OTP Saat Daftar NPWP di Coretax? Ini Solusinya

haa, CNBC Indonesia
Jumat, 25/09/2026 09:20 WIB
Foto: Logo Coretax Pajak. (Dok. DJP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan masyarakat kini dapat mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri melalui sistem Coretax DJP tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Namun, DJP juga memberikan panduan bagi calon wajib pajak yang mengalami kendala tidak menerima kode one time password (OTP) saat proses verifikasi nomor telepon maupun email.


Mengutip artikel yang ditulis oleh Pegawai DJP Salis Purnajati, pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui portal Coretax DJP dengan memilih menu "Pengguna Baru? Daftar di sini".

Proses ini mengharuskan calon wajib pajak melakukan verifikasi nomor telepon dan alamat email menggunakan kode OTP.

DJP mengakui dalam beberapa kasus pengguna tidak menerima kode OTP saat proses pendaftaran. Untuk verifikasi nomor telepon, pengguna diminta memastikan sistem telah menampilkan notifikasi bahwa kode verifikasi berhasil dikirim sebelum menunggu SMS OTP masuk.

Selain itu, DJP mengingatkan agar nomor telepon yang digunakan dalam pendaftaran merupakan nomor aktif, memiliki pulsa yang cukup, dan bukan nomor pascabayar.

"Wajib pajak disarankan tidak melakukan permintaan OTP berulang kali karena dapat menyebabkan kode yang diterima menumpuk," tulis DJP dalam artikel tersebut.

Bila kesalahan terjadi karena nomor telepon yang dimasukkan tidak sesuai, pengguna dapat memasukkan angka "000" sebagai kode OTP, kemudian melakukan verifikasi ulang dengan nomor yang benar.

DJP juga mengungkapkan kendala penerimaan OTP dapat disebabkan gangguan pada layanan pengiriman pesan dari operator telekomunikasi. Saat ini, operator yang telah bekerja sama secara resmi untuk layanan OTP Coretax DJP antara lain Telkomsel, XL, Indosat, Tri, dan Axis.

Sementara untuk kendala verifikasi email, DJP meminta pengguna memastikan alamat email telah ditulis dengan benar dan memeriksa seluruh folder surat elektronik, termasuk folder spam.

Pengguna juga diminta memastikan kapasitas kotak masuk email masih tersedia. Khusus pengguna email dengan domain perusahaan atau domain privat, DJP mengimbau agar memastikan sistem keamanan email tidak memblokir pesan yang berasal dari domain @pajak.go.id.

Selain kendala OTP, DJP turut memberikan sejumlah langkah teknis yang dapat dilakukan sebelum mengakses Coretax. Pengguna disarankan membersihkan cache dan cookies pada browser terlebih dahulu untuk menghindari gangguan saat mengakses sistem.

Bagi pengguna Mozilla Firefox, DJP merekomendasikan penggunaan fitur New Private Window (Ctrl + Shift + P), sedangkan pengguna Google Chrome dapat memanfaatkan fitur Incognito Window (Ctrl + Shift + N) saat membuka laman Coretax DJP.

Apabila berbagai langkah tersebut belum berhasil mengatasi kendala, DJP menegaskan masyarakat tetap dapat memperoleh layanan pendaftaran NPWP melalui Contact Center Kring Pajak di nomor 1500200 atau layanan live chat pada situs resmi DJP.

Alternatif lainnya, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat maupun melalui pengiriman formulir via pos atau jasa ekspedisi.

Panduan ini disampaikan DJP untuk memastikan proses pendaftaran NPWP melalui sistem Coretax berjalan lancar dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara digital.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Atur Strategi Kerek Penerimaan Pajak Digital