Bos DJP: Marketplace Mulai Pungut Pajak Pedagang Online Juli 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan, kebijakan pemungutan pajak penghasilan merchant atau pedagang online oleh marketplace akan diterapkan mulai Juli 2026.
Kebijakan ini mulanya ditargetkan berlaku pada tahun lalu, setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi yang masih lambat.
Namun, Bimo menegaskan, pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan pemberlakukan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan melalui platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya mulai berlaku pada tahun ini.
"Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan," ucap Bimo saat ditemui di Komplek Gedung DPR RI, jakarta pada Rabu (17/6/2026).
Dirinya mengaku bahwa regulasi pajak untuk merchant yang beroperasi di e-commerce ini sudah siap dan juga didukung oleh DPR RI.
Kemudian, Bimo mengatakan pihaknya akan memanggil para perusahaan e-commerce untuk berdiskusi terkait pajak tersebut.
Adapun jumlah e-commerce yang terdata oleh DJP ada sebanyak 261 perusahaan yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
"Netflix, Spotify, Google Play, Disney dan segala macam. Kalau yang di sini yang besar-besar ya Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli. Harusnya mereka lebih siap juga," ucap Bimo.
"Karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online," kata Bimo.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan Ditjen Pajak pun sudah melakukan sosialisasi dan public hearing terkait penerapan kebijakan itu kepada para pelaku usaha. Maka, seluruh instrumen kebijakan untuk penerapannya sudah lengkap semua.
"Sudah berkali-kali (komunikasi). Sebetulnya pada saat PMK itu dibuat, itu kan setahun lalu PMK-nya. Kita sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform," jelas Inge.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan pungutan pajak merchant di e-commerce telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. PMK itu mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.
Namun, pelaksanaan PMK ini masih ditunda oleh Purbaya. Ia sempat menyatakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bakal bagi para merchant dilakukan apabila pertumbuhan ekonomi menunjukkan stabilitas di kuartal II 2026 dan bisa mencapai 6%.
Inge menekankan pemerintah tentu mempertimbangkan dengan matang dampak kebijakan ini, mengingat cakupannya yang luas terhadap pelaku usaha dan masyarakat yang sudah makin marak menjalankan aktivitas ekonomi secara daring. Karenanya, keputusan final terkait waktu pelaksanaan masih menunggu evaluasi lebih lanjut.
"Memang karena ini berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak mungkin, sehingga ini dipertimbangkan pemerintah. Tapi bagaimana keputusan Pak Menteri, kita tunggulah," tegas Inge.
(arj/arj) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]