Simpanan Koperasi Bakal Dijamin LPS? Ini Penjelasan Airlangga

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Kamis, 24/09/2026 15:05 WIB
Foto: (Kiri-Kanan) Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi saat menghadiri FEKDI x IFSE 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto Serin)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong peluang simpanan masyarakat di koperasi memperoleh perlindungan dan penjaminan layaknya dana nasabah di perbankan.

Menurut Airlangga, dasar hukum mengenai perlindungan dana simpanan di koperasi sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Namun, hingga kini pemerintah masih menyiapkan aturan pelaksanaannya.

"Dalam Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro, itu dimasukkan bahwa penyimpan dana di koperasi harus setara dengan penyimpan dana di perbankan, sehingga harus ada perlindungan dan penjaminan," kata Airlangga kepada wartawan di sela acara FEKDI x IFSE 2026, Jakarta, Kamis (24/9/2026).


Ia menjelaskan, saat ini tantangan utamanya bukan lagi pada payung hukum, melainkan penyusunan aturan turunan atau implementing regulation yang akan mengatur mekanisme penjaminan tersebut.

"Di dalam undang-undang sudah ada, tinggal sekarang implementing regulation-nya seperti apa," ujarnya.

Airlangga mengaku telah meminta dukungan Komisi XI DPR RI untuk ikut membahas pengaturan tersebut. Menurutnya, skema penjaminan penting agar masyarakat lebih percaya menyimpan dana di koperasi.

"Tadi saya minta dengan Komisi XI juga untuk bisa mengatur, karena sebetulnya jumlah dari koperasi kan tidak terlalu besar. Sehingga dengan demikian mereka juga nyaman untuk menyimpan uang di koperasi," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga menyinggung rencana pemerintah membuka akses rekening perbankan bagi masyarakat yang belum memiliki rekening.

Ia mengungkapkan pemerintah saat ini masih melakukan pemutakhiran atau cleansing data terkait jumlah warga usia produktif yang belum memiliki rekening bank.

"Umur 17 tahun, tadi kita sudah menghitung sekitar 74 juta, tetapi data nanti kita akan cleansing lagi," kata Airlangga.

Sebelumnya, pemerintah memperkirakan program tersebut membutuhkan anggaran triliunan rupiah untuk memberikan saldo awal kepada masyarakat yang belum memiliki rekening.

Meski demikian, Airlangga memastikan pembahasan program tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan akan terus dilanjutkan.

"Sekarang kita lagi siapkan juga program masalah ini," ujarnya.

Saat ditanya apakah pendanaan program tersebut akan berasal dari APBN, Airlangga belum memberikan jawaban pasti. Ia menegaskan pemerintah masih menyusun skema implementasi yang akan digunakan.

"Masih implementasinya yang akan kita masukkan," kata Airlangga.

Rencana pembukaan rekening secara massal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas inklusi keuangan nasional serta mempercepat penyaluran berbagai program bantuan dan layanan publik berbasis digital.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: LPS Buka-Bukaan Soal Peran di Perbankan di Hadapan Mahasiswa