Siap-Siap! Pemilikan Tanah di RI Bakal Diatur Batas Maksimum-Minimum
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mengatur batas maksimum dan minimum kepemilikan tanah di Indonesia. Hingga, mengatur pemindahan status barang milik negara, baik pusat maupun daerah. Demikian amanat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reformaa Agraria yang baru disepakati untuk disahkan jadi Undang-Undang (UU)
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria ditetapkan jadi Undang-Undang. Persetujuan tercapai dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (22/09/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat membacakan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU itu mengatakan, aturan ini nantinya diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional.
Termasuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ditambahkan, RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi tonggak penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia. Pengaturan tersebut merupakan bagian dari mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Batas Maksimum dan Minimum Kepemilikan Tanah
RUU tersebut juga dinilai penting untuk menjalankan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Tanah dan sumber agraria lainnya merupakan sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber agraria lainnya diharapkan dapat dilaksanakan secara berkeadilan dan berkelanjutan.
"Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan," kata Nusron, dikutip dari keterangan resmi Kementerian ATR/ BPN, Selasa (22/9/2026).
Di sisi lain, menyusul pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria, akan diterbitkan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan pelaksana amanat UU tersebut. Termasuk, PP yang akan mengatur batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah.
"Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah," kata Nusron.
Berikut adalah aspek-aspek yang diatur dalam PP tersebut:
1. Perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
2. Tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria.
3. Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah atau BUMN dan BUMD.
4. Penyelesaian konflik agraria.
5. Tata cara pendaftaran, pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik.
6. Penataan dan pengendalian serta pembatasan tanah.
7. Penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah.
8. Partisipasi masyarakat.
UU Pengaturan Reforma Agraria Cegah Pemilikan Tanah Terkonsentrasi
Sebagai informasi, pengambilan keputusan dilakukan setelah melalui beberapa tahap pembahasan. Mulai dari rapat kerja bersama kementerian/lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Kerja serta Tim Perumus dan Sinkronisasi, kemudian pembahasan tingkat I untuk penyepakatan RUU sebelum dibawa ke Sidang Paripurna sebagai tahap akhir pengesahan. Laporan terkait pembahasan RUU tersebut dalam kesempatan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri.
Dalam Sidang Paripurna ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir dengan didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Turut hadir mengikuti pertemuan ini, Wakil Ketua dan Anggota DPR RI, menteri/kepala lembaga terkait, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil antara lain Urban Poor Consortium, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Serikat Petani Pasundan.
"Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut," kata Pemimpin Rapat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara, Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU (RUU) PRA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Khozin mengatakan, reforma agraria harus menyentuh struktur penguasaan dan kepemilikan tanah, sekaligus memperbaiki tata kelolanya.
"Reforma agraria tidak cukup hanya membagikan dan memperbaiki tumpang tindih tanah. Kita juga harus memutus mata rantai mafia tanah dan mencegah tanah kembali terkonsentrasi," katanya, dikutip dari situs resmi DPR RI.
Dia menambahkan, UU Reforma Agraria berfokus pada redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah atau tuna lahan, rehabilitasi hak atas tanah, serta memastikan masyarakat penerima redistribusi tanah mendapat dukungan ekonomi, akses pengembangan, dan manfaat nyata, termasuk perlindungan tanah ulayat dari penguasaan sepihak pemerintah daerah.
Juga, kata Khozin, UU Reforma Agraria mengatur agar objek reforma agraria tidak dapat dialihkan kepada pihak lain yang menyebabkan terjadinya kembali konsentrasi penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
"Pengaturan tersebut juga mencakup batas atas penguasaan tanah bagi badan usaha beserta badan usaha yang terafiliasi," katanya.
RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui disahkan jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (22/09/2026). Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi wakil lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. (Dok. Kementerian ATR/BPN) Foto: RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui disahkan jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (22/09/2026). Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi wakil lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. (Dok. Kementerian ATR/BPN) |
