Minta Upah Minimum 2027 Naik 10%, Bos Buruh Ini Punya Hitungan Sendiri

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Rabu, 23/09/2026 06:20 WIB
Foto: Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat meminta upah minimum 2027 naik 10%. Adapun model perhitungan yang dipakai tidak menggunakan koefisien alfa dalam formula pengupahan.

Perhitungan upah diusulkan kembali mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta hasil survei pasar atau KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang selama ini dilakukan.

"Kalau dari sisi kami sih, kita tetap mengusulkan yang tidak menggunakan koefisien nilai tertentu itu, koefisien alfa. Kita tetap menggunakan inflasi pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survei yang kami telah lakukan selama ini," kata Mirah kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/9/2026).


"Kalau kami sih nggak jauh, kurang lebih lah ya kisarannya 10%. Enggak jauh dari situ," imbuhnya.

Dia menjelaskan kondisi harga kebutuhan pokok dan inflasi menjadi salah satu pertimbangan penting agar kenaikan upah tidak kehilangan daya beli di tengah biaya hidup yang terus bergerak.

"Dengan asumsi pemerintah harus bisa menahan harga sembako tuh, harga pangan, gitu ya. Kemudian juga inflasi harus terjaga. Dan pertumbuhan ekonomi juga udah cukup oke lah," katanya.

Bagi buruh, formula pengupahan menjadi bagian penting dalam pembahasan aturan ketenagakerjaan. Perubahan formula akan menentukan seberapa besar ruang kenaikan upah minimum ketika pemerintah mulai menetapkan besaran untuk tahun depan.

"Usulan kami dari pekerja itu untuk UMP itu nanti diputuskan rumusannya adalah tidak menggunakan koefisien nilai alfa dan menghidupkan kembali yang namanya survei pasar dan juga fungsi-fungsi Dewan Pengupahan. Itu usulan dari kami drafnya," kata Mirah.

Di sisi lain, pembahasan mengenai upah minimum 2027 hingga kini belum terlihat berjalan secara konkret. Fokus pemerintah dan DPR masih banyak tersedot pada penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

"Bisa jadi perhitungannya dari RUU Ketenagakerjaan yang baru. Jadi memang belum ada pembahasan. Hilalnya tuh belum ada gitu. Jadi ya saya enggak ngerti ya, apakah mereka mulai nanti di Oktober atau di apa kapan gitu ya, tapi kan waktu terus berjalan," tutur Mirah.


(fys/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: ECB Naikkan Suku Bunga 25%