Bos Buruh Ini Terang-terangan Minta Upah Minimum 2027 Naik 10%

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Rabu, 23/09/2026 06:07 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh mengusulkan kenaikan upah minimum pada 2027 sekitar 10%. Besaran tersebut dinilai masih berada pada level yang cukup untuk meningkatkan daya beli pekerja, tetapi tidak terlalu membebani dunia usaha.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat mengatakan usulan buruh tidak menggunakan koefisien alfa dalam formula pengupahan. Perhitungan upah diusulkan kembali mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta hasil survei pasar yang selama ini dilakukan.

"Kalau dari sisi kami sih, kita tetap mengusulkan yang tidak menggunakan koefisien nilai tertentu itu, koefisien alfa. Kita tetap menggunakan inflasi pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survei yang kami telah lakukan selama ini," kata Mirah kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/9/2026).


Usulan tersebut masih berada pada tahap awal dan belum masuk pembahasan resmi pemerintah. Penentuan besaran kenaikan upah minimum nantinya tetap melalui proses pengusulan dari kementerian terkait sebelum keputusan akhir berada di tangan Presiden.

"Kalau kami sih nggak jauh, kurang lebih lah ya kisarannya 10%. Enggak jauh dari situ," ujar Mirah.

Angka tersebut tidak berdiri sendiri. Kondisi harga kebutuhan pokok dan inflasi menjadi salah satu pertimbangan penting agar kenaikan upah tidak kehilangan daya beli di tengah biaya hidup yang terus bergerak.

Sejumlah elemen buruh mulai memadati area depan DPR/MPR menjelang demonstrasi yang menuntut UMP dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (15/1/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Foto: Sejumlah elemen buruh mulai memadati area depan DPR/MPR menjelang demonstrasi yang menuntut UMP dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (15/1/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

"Dengan asumsi pemerintah harus bisa menahan harga sembako tuh, harga pangan, gitu ya. Kemudian juga inflasi harus terjaga. Dan pertumbuhan ekonomi juga udah cukup oke lah," katanya.

Bagi buruh, formula pengupahan menjadi bagian penting dalam pembahasan aturan ketenagakerjaan. Perubahan formula akan menentukan seberapa besar ruang kenaikan upah minimum ketika pemerintah mulai menetapkan besaran untuk tahun depan.

"Usulan kami dari pekerja itu untuk UMP itu nanti diputuskan rumusannya adalah tidak menggunakan koefisien nilai alfa dan menghidupkan kembali yang namanya survei pasar dan juga fungsi-fungsi Dewan Pengupahan. Itu usulan dari kami drafnya," kata Mirah.

Di sisi lain, pembahasan mengenai upah minimum 2027 hingga kini belum terlihat berjalan secara konkret. Fokus pemerintah dan DPR masih banyak tersedot pada penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

"Bisa jadi perhitungannya dari RUU Ketenagakerjaan yang baru. Jadi memang belum ada pembahasan. Hilalnya tuh belum ada gitu. Jadi ya saya enggak ngerti ya, apakah mereka mulai nanti di Oktober atau di apa kapan gitu ya, tapi kan waktu terus berjalan," tutur Mirah.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pembahasan mengenai formula upah minimum masih akan dilakukan pemerintah. Masukan dari serikat pekerja maupun pengusaha juga menjadi bagian dari proses penyusunan aturan ketenagakerjaan baru.

"[Formula UMR?] Tunggu aja, kita usulkan dulu," kata Yassierli kepada CNBC Indonesia di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Selain formula, pembahasan juga akan menentukan bagaimana aturan pengupahan nantinya ditempatkan dalam kerangka UU Ketenagakerjaan yang baru. Pemerintah masih harus menyelaraskan berbagai usulan sebelum ketentuan tersebut masuk dalam rumusan final.

"[Pakai UU Ketenagakerjaan baru?] Kita usahakan juga," jawab singkat Yassierli.


(fys/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: ECB Naikkan Suku Bunga 25%