Bahlil Siapkan Gebrakan Reformasi Regulasi Baru di 2027, Apa Itu?

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Selasa, 22/09/2026 13:05 WIB
Foto: Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia Saat menyampaikan laporan jelang Groundbreaking Proyek Strategis Nasional Liquefied Natural Gas (LNG) Abadi Masela, Maluku, Kamis (16/7/2026). (Tangkapan Layar Youtube/Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan pemerintah menyiapkan reformasi regulasi sektor energi dan sumber daya mineral secara lebih tajam pada tahun 2027 mendatang. Langkah tersebut merupakan tahapan puncak dari penataan tata kelola sektor pertambangan yang telah diinisiasi sejak 2025.

Meski tidak secara rinci menjelaskan reformasi regulasi apa di tahun depan, Bahlil menjelaskan bahwa penataan regulasi di tubuh Kementerian ESDM sudah dirancang secara bertahap dalam peta jalan tiga tahun.

Pemerintah telah meletakkan fondasi reformasi regulasi pada 2025, dilanjutkan dengan tahap penindakan serta penanganan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2026, sebelum akhirnya dimatangkan secara penuh pada 2027.


"Ya ini baru 2 tahun, kan 2025 kita meletakan kembali, kan, melakukan reform regulasi. 2026 adalah tindak lanjut terhadap reform regulasi. Nanti 2027 kita matangkan lagi, lebih tajam lagi. Supaya marwah negara dan marwah ESDM itu kita jaga dalam usia ESDM pada 81 tahun," ujar Bahlil dalam sambutannya pada acara Donor Darah Hari Jadi Pertambangan ke 81, di Balai Sudirman Jakarta, dikutip Selasa (22/9/2026).

Yang sudah terlihat dampaknya adalah pengaturan pasokan dan permintaan (supply and demand) komoditas tambang agar harga nikel dan batu bara nasional tidak lagi dikendalikan oleh pihak luar maupun oknum tertentu. Hasilnya, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor pertambangan mengalami kenaikan melebihi capaian 2025, meskipun tingkat produksi batu bara tidak dipacu secara berlebihan.

"Harga nikel sekarang mulai tidak lagi dipermainkan secara leluasa oleh oknum-oknum tertentu. Inilah sebenarnya tujuan kita. Laporan dari Dirjen Minerba kepada saya, produksi batu bara itu tidak sebanyak di tahun 2025, tetapi PNBP-nya lebih tinggi dibandingkan dengan 2025. Artinya, kita pengin produksinya tidak terlalu banyak, tapi pendapatan negara itu yang paling penting," paparnya.

Gebrakan regulasi tersebut juga ditujukan untuk memberikan perlindungan dan pemerataan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menyumbang 61% terhadap PDB nasional. Bahlil menegaskan bahwa resistensi terhadap perubahan aturan merupakan hal wajar, namun aturan harus tetap ditegakkan demi menjaga marwah negara.

"Setiap ada perubahan regulasi pasti ada yang kurang berkenan, itu biasa saja. Kita ini hidup bukan untuk menyenangkan semua orang... Tapi saya minta aturan ditegakkan dan marwah negara harus dijaga," tandasnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahlil Berencana Revisi RKAB Batu Bara, Penambang Buka Suara!