Prabowo Sudah Terbitkan Surat Pembahasan RUU Migas, Ini Progresnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang baru setelah Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan regulasi tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, setelah Surpres ditandatangani, Kementerian ESDM selaku koordinator akan membentuk tim lintas kementerian untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Untuk Surpresnya sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden dan sekarang kami dari ESDM sebagai koordinatornya nanti sudah akan membentuk tim lintas kementerian. Suratnya pun sudah saya keluarkan. Nanti setelah itu kami akan melakukan rapat untuk menyusun DIM-nya. Karena undang-undang itu adalah inisiatif dari DPR, tugas eksekutif adalah membuat DIM-nya," kata Bahlil di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Bahlil mengatakan, pemerintah saat ini belum dapat mengungkapkan secara rinci substansi DIM karena proses penyusunannya baru akan dimulai. Meski begitu, ia mengungkapkan salah satu hal yang akan diperkuat adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Menurutnya, BUK Migas akan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan lifting migas, memberikan kepastian berusaha, serta menyederhanakan proses perizinan bagi perusahaan di sektor hulu migas.
"Dan lembaga ini akan langsung berada dan bertanggung jawab kepada Bapak Presiden, supaya lebih kuat, itu. Nanti Menteri teknis ditunjuk oleh Bapak Presiden akan melakukan koordinasi hal-hal teknis atas perintah Bapak Presiden," ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan surat untuk beberapa menteri kabinet, ihwal pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU). Surat dengan Nomor R-45/Pres/09/2026 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Migas.
Surat ini sudah ditandatangani Presiden Prabowo sejak 14 September 2026 dan ditujukan kepada Ketua DPR RI.
"Merujuk surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor T-10437/LG 01 01/8/2026 tanggal 18 Agustus 2026 hal Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ini kami menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri lnvestasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut," tulis surat Prabowo yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (17/9/2026).