Korban Jiwa KMP Virgo Transport 8 Dapat Santunan Rp70 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan keluarga korban meninggal dunia dalam kecelakaan KMP Virgo Transport 8 berhak memperoleh santunan hingga Rp70 juta per korban.
Santunan tersebut berasal dari PT Jasa Raharja sebesar Rp50 juta dan tambahan perlindungan dari PT Jasa Raharja Putera sebesar Rp20 juta.
Penyaluran santunan mulai dilakukan kepada keluarga korban di Banjarmasin pada Sabtu (19/9/2026), setelah proses identifikasi korban oleh tim forensik rampung.
Hingga saat ini, ahli waris almarhum Surya telah menerima santunan penuh senilai Rp70 juta. Sementara itu, santunan untuk dua korban lainnya, yakni Muhammad Abdianoor dan Yuli, masih menunggu pelaporan dari pihak ahli waris.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Kementerian Perhubungan Triono mengatakan pemerintah terus mengawal pemenuhan hak korban pascakecelakaan.
"Penanganan korban menjadi perhatian kami, termasuk memastikan proses penyerahan jenazah dan pemenuhan hak melalui santunan dapat berjalan dengan baik. Untuk ahli waris yang sudah melapor, proses santunan dapat segera dilakukan, sedangkan untuk korban yang ahli warisnya belum melapor, kami tetap mengawal agar prosesnya dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan," ujar Triono.
Kementerian Perhubungan memastikan seluruh proses pemenuhan hak korban dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk korban yang ahli warisnya belum ditemukan, pemerintah tetap membuka proses pengajuan santunan setelah keluarga melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Selain santunan kematian, pemerintah juga telah memberikan biaya penguburan sebesar Rp6 juta kepada masing-masing korban yang ahli warisnya belum melapor.
Kementerian Perhubungan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan akan terus mendukung penanganan pascakecelakaan bersama seluruh pihak terkait.
(haa/haa)