Ecommorce Mulai Potong Pajak Pedagang Online 1 November

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Jumat, 18/09/2026 18:25 WIB
Foto: Ilustrasi E-commerce. (Dok. Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan kebijakan penyedia layanan pasar digital alias marketplace memungut pajak penghasilan (PPh) para pedagang online atau merchant berlaku 1 November 2026.

"Marketplace itu ditunda sampai 31 Oktober. Nanti Insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform," ujarnya kepada awak media di Gedung Juanda, Jakarta pada Jumat (18/9/2026).

Keputusan tersebut, kata Bimo berdasarkan aturan yang sudah ada dan pengumuman yang sudah dilakukan.


Kebijakan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025. Seiring dengan pergantian Menteri Keuangan dan Sri Mulyani Indrawati menjadi Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan pun ditunda.

Beberapa waktu lalu sempat dicanangkan berlaku pada 1 Juli 2026. Empat marketplace untuk mulai memungut pajak penghasilan pada pedagang online, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Hanya saja Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa kembali menunda dengan alasan menjaga daya beli masyarakat.

"Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya gimana," terang Bimo beberapa waktu lalu saat ditemui wartawan di kantornya, dikutip Jumat (18/9/2026).

Bimo pun memastikan empat marketplace tersebut sudah menyiapkan sistem, sehingga bisa langsung jalan pada bulan depan. Uji coba sistem juga dipastikan berjalan lancar.


(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos Tokopedia Buka Suara Soal Isu PHK